Ini postingan Asma Dewi yang disebut polisi sebagai ujaran kebencian
Merdeka.com - Kuasa hukum Asma Dewi, Djuju Purwantoro merasa heran atas kasus yang menimpa kliennya. Djuju menilai pihak kepolisian hanya mencari-cari kesalahan Asma Dewi. Sebab, postingan kliennya yang diduga ujaran kebencian terjadi pada tahun 2016.
"Ada tiga postingan, rata-rata tahun 2016, sudah lama sekali," ujarnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Dalam hal ini, Djuju menjelaskan kalau postingan pertama yakni tentang maraknya kasus virus campak.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Pertama, pernah dengan vaksin virus campak rubela dari China. Dia katakan ya itulah kalau vaksin atau virus dari China, hanya China itu saja yang dipersoalkan. China siapa? Orang golongan kelompok? Ya negara China bukan dari India bukan dari Thailand," katanya.
Kedua, kata Djuju, postingan Asma Dewi muncul ketika Mentan Pertanian Amran Sulaiman menyebutkan akan mahalnya daging di pasaran.
"Pernah dengar Mentan katakan harga daging mahal kalau merasa mahal makan jeroan saja pernah dengar? Yang nyatakan bukan Bu Asma, tapi Mentan, kok masyarakat makan jeroan kenapa enggak menterinya makan jeroan," katanya.
"Ketiga, ada tulisan Sansekerta, postingnya negara Singapura diajarkan Sansekerta. Kenapa di Indonesia diajarkan bahasa Cina, Cina lagi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaLaporan Densu, panggilan Denny Sumargo, tercatat dalam nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jabar ke Divisi Propam Polri terkait hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook kliennya.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaFoto-foto tersebut diunggah di akun @prischalauraa_ pada Senin (23/12) lalu
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya terungkap penyebab perseteruan panas itu
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaFarhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaProtes keras ini disampaikan oleh pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura.
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca Selengkapnya