Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini prosedur penerbitan SIM di kantor polisi tanpa calo

Ini prosedur penerbitan SIM di kantor polisi tanpa calo Tips buat SIM C. ©2014 Otosia.com

Merdeka.com - Jangan pernah mencoba-coba untuk menggunakan jasa calo demi mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan nyaman. Meski ditawari iming-iming bisa mendapatkan SIM lebih cepat dengan biaya yang lebih mahal dari tarif resmi.

Bagi para pembuat SIM, khususnya golongan SIM A dan SIM C, disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian. Dengan demikian, Anda tidak akan tertipu oleh tipu daya para calo yang menawarkan berbagai kemudahan.

Saat berkendara di jalanan umum, SIM sendiri berguna sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban untuk memiliki SIM tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM sendiri terbagi dalam dua jenis, yakni surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum. SIM perseorangan sendiri terdiri atas:

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg;

2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg;

3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg;

4. SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor; dan,

5. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Lalu bagaimana prosedur untuk mengajukan SIM perseorangan, berikut ini prosedur yang harus dijalankan sesuai dengan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009.

1. Usia,

- 17 tahun untuk SIM C dan D;

- 18 tahun untuk SIM A;

- 21 tahun untuk SIM B1; dan,

- 21 tahun untuk SIM B2.

2. Administratif,

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk;

- Mengisi formulir permohonan dan,

- Rumusan sidik jari.

3. Kesehatan,

- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan,

- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

4. Lulus ujian,

- Ujian teori;

- Ujian praktik; dan/atau,

- Ujian keterampilan melalui simulator.

5. Biaya pembuatan SIM baru. Untuk besarannya klik di sini.

Biaya pembuatan SIM baru belum termasuk pembelian asuransi sebesar Rp 30.000.

Info SIM lainnya:

Mulai 1 Juli 2015, perpanjang SIM bisa lewat online

Aturan baru perpanjangan SIM rawan KKN

Polri kaji ulang aturan ujian praktik saat perpanjangan SIM

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Urus SIM Mudah, Polisi Minta Masyarakat Tak Pakai Calo
Urus SIM Mudah, Polisi Minta Masyarakat Tak Pakai Calo

Multazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.

Baca Selengkapnya
Ada Razia di Jalanan Pengendara Tidak Bawa SIM, Begini Tips dari Iptu Benny Dizamin Lolos
Ada Razia di Jalanan Pengendara Tidak Bawa SIM, Begini Tips dari Iptu Benny Dizamin Lolos

Tak perlu khawatir ditilang, ini tips dari Iptu Benny bila tak bawa SIM waktu razia.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM
Jenderal Bintang Dua Bongkar Praktik Kejar Target Lewat ‘Jualan’ SIM

Praktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024
Apakah SIM Kadaluarsa Masih Bisa Diperpanjang? Panduan Terbaru 2024

Cara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Ikut Tes CPNS 2023 Diimbau Tak Buat Grup Whatsapp, Ada Apa?
Masyarakat Ikut Tes CPNS 2023 Diimbau Tak Buat Grup Whatsapp, Ada Apa?

Semakin dekatnya hari pembukaan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023, semakin banyak pula beragam oknum yang ingin mengambil kesempatan.

Baca Selengkapnya
Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?
Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?

Banyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan

Baca Selengkapnya
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo

Warga mengaku perubahan tampilan lintasan ujian SIM C sangat memudahkan.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Iming-Iming Saldo Tol Gratis dengan Scan Barcode, Kenali Modusnya
Waspada Penipuan Iming-Iming Saldo Tol Gratis dengan Scan Barcode, Kenali Modusnya

Barcode tersebut rupanya berisi tautan yang mengarah pada formulir online Pengisian Data Pribadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Pembayaran Ujian SIM Tak Lagi Tunai, Harus Via Bank
Pembayaran Ujian SIM Tak Lagi Tunai, Harus Via Bank

Kebijakan pembayaran menggunakan non tunai sudah berlaku sejak lama.

Baca Selengkapnya