Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Proses dan Mekanisme Pemilihan Panglima TNI

Ini Proses dan Mekanisme Pemilihan Panglima TNI Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun di akhir 2021. Sosok penerima estafet tongkat komando yang sebelumnya menjadi teka teki, kini sudah terang benderang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke pimpinan DPR RI terkait Calon Panglima TNI. Tertulis di dalam surat itu, nama Kasad Jenderal Andika Perkasa.

"Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

Merujuk UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 13 ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Mengacu mekanisme penetapan Panglima TNI, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, DPR melalui Komisi I akan menggelar fit and proper test terhadap calon Panglima TNI pilihan presiden.

Apabila disetujui Parlemen, kemudian keputusan Komisi I dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum diberikan kepada Presiden. Selanjutnya, presiden dapat melantik Panglima TNI baru.

Persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang diajukan presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR. Ini sesuai dengan UU Nomor 34, Pasal 13 ayat 6.

Secara keseluruhan bunyi Pasal 13 UU nomor 34 tahun 2004:(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.(7) alam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

DPR Bisa Menolak

Calon Panglima TNI pilihan Presiden bisa saja ditolak anggota DPR. Seperti tertuang dalam Pasal 13 ayat 7 UU Nomor 34 tahun 2004. Disebutkan hak DPR untuk menolak usulan presiden terkait Panglima TNI yang baru. Jika ditolak, maka presiden harus mengajukan nama lainnya.

Proses tersebut berlaku juga dalam pemilihan Kapolri.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih

Seorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.

Baca Selengkapnya
Sah, Jenderal Agus Subiyanto jadi Calon Panglima TNI
Sah, Jenderal Agus Subiyanto jadi Calon Panglima TNI

Komisi I DPR menyepakati Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI.

Baca Selengkapnya
Sah! DPR Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto jadi Panglima TNI
Sah! DPR Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto jadi Panglima TNI

DPR resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puan Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI Pilihan Jokowi di DPR
VIDEO: Puan Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI Pilihan Jokowi di DPR

Rapat paripurna DPR mengesahkan Jenderal Agus Subiyanto menjabat Panglima TNI

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Jenderal Agus Subiyanto Usai Disahkan DPR Jadi Panglima TNI
FOTO: Ekspresi Jenderal Agus Subiyanto Usai Disahkan DPR Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan menjabat sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya
Gaya Prabowo saat Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang Empat dari Jokowi
Gaya Prabowo saat Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang Empat dari Jokowi

Prabowo akan resmi menyandang jenderal bintang empat purnawiran TNI AD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usulan Panglima di Revisi UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, Usia Pensiun & Urusan Kematian
VIDEO: Usulan Panglima di Revisi UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, Usia Pensiun & Urusan Kematian

Langkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI

Baca Selengkapnya
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Panglima TNI soal Pemberian Bintang Empat ke Prabowo dari Presiden Jokowi
Penjelasan Panglima TNI soal Pemberian Bintang Empat ke Prabowo dari Presiden Jokowi

Jokowi baru saja menyematkan tanda bintang empat ke Prabowo

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Sosok Jenderal TNI Usulkan Prabowo Jadi Bintang Empat ke Jokowi
Terungkap, Ini Sosok Jenderal TNI Usulkan Prabowo Jadi Bintang Empat ke Jokowi

Presiden Jokowi sebut sosok jenderal ini yang usulkan Prabowo mendapat pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat.

Baca Selengkapnya