Ini reaksi M Taufik dan Haji Lulung disinggung kasus UPS saat ke KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik enggan berkomentar soal keterlibatan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah dan anggota Komisi E DPRD DKl Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25. Taufik pun menyerahkannya ke pengadilan.
"Itu kan pengadilan," kata M Taufik usai melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dugaan korupsi terkait pembelian lahan RS Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat di KPK, Jumat (30/10).
Salah satu yang hadir ke KPK yakni Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Haji Lulung. Haji Lulung juga menyerahkan ke pengadilan saat disinggung mengapa kasus korupsi UPS tak juga dilaporkan ke KPK.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"Urusan pengadilan nanti manggil siapa yang disebut," cetus Lulung.
Keterlibatan Anggota DPRD DKl Jakarta sebelumnya disebut dalam dakwaan dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah serta anggota Komisi E DPRD DKl Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut dalam surat dakwaan dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Alex dan juga Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, pernah melakukan pertemuan dengan Fahmi di Hotel Redtop pada bulan Juli 2014.
Pertemuan dilakukan untuk melobi Fahmi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014. Hal itu dilakukan lantaran Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS.
Pada pertemuan itu dibicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dengan harga per unitnya sebesar Rp6 miliar.
"Fahmi Zulfikar Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee atau Uang Pokok-Pokok Pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar dan permintaan komitmen 7 persen fee dari pagu anggaran UPS tersebut harus disetujui Harry Lo," kata Jaksa Tasjrifin Halim, saat membacakan surat dakwaan Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menindaklanjuti agar anggaran pengadaan UPS dapat lolos dalam APBD Perubahan 2014, Fahmi melakukan kerjasama dengan HM Firmansyah selaku Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta. Kerjasama itu dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Pengadaan UPS itu dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2014 sebanyak 25 kegiatan dengan anggaran sejumlah Rp150 miliar.
"Namun, tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra, hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD Perubahan tahun 2014," kata Jaksa.
Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Hal itu karena justru yang dibutuhkan sekolah bukan pengadaan UPS, melainkan perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik.
Pada pelaksanaan pengadaannya, Jaksa mendakwa telah terjadi penggelembungan harga serta ada penunjukkan langsung dalam lelang.
Lantaran pengadaan UPS telah berhasil digolkan melalui kongkalingkong dengan anggota Komisi E, realisasi komitmen fee 7 persen kemudian diberikan dari perusahaan pemenang lelang yakni PT Offisatrindo Adhiprima dan PT lstana Multimedia Center.
"Pokok Pikiran kepada anggota DPRD DKI Jakarta sebesar 7 persen atau Rp21 miliar, dimana transaksi pengeluarannya dilakukan oleh Sari Pitaloka selaku Marketing PT Offistarindo Adhiprima," kata Jaksa.
Pengeluaran dilakukan dengan cara beberapa kali menyerahkan uang secara tunai yang dibungkus dengan bungkusan warna cokelat seperti kertas satu rim, yang kemudian dimasukan ke dalam tas kecil warna hitam.
Bungkusan berisi uang itu diberikan kepada petugas keamanan rumah kost milik anak Alex bernama Ahmad Marzuki. Penyerahan dilakukan selalu di dalam mobil Nissan Extrail hita, yang dibawa oleh Sari. Uang yang diserahkan pada Marzuki selalu diserahkan pada keponakan Alex yang bernama Devita dirumah Alex.
Sesuai dengan arahan Alex, Devita menyerahkan bungkusan berisi uang kepada Erwin Mahyudin dengan cara meletakannya ke dalam jok bagian tengah mobil yang dikendarai Erwin.
Uang tunai yang diterima beberapa kali antara bulan Agustus sampai bilan Desember selalu diserahkan oleh Erwin kepada Agus Sutanto, yang kemudian diteruskan kepada Firmansyah.
Jaksa menambahkan, pada pelaksanaan pengadaannya, Alex dengan Harry Lo juga telah menyepakati bahwa sebelum diadakan lelang, dilakukan perencanaan untuk meloloskan perusahaan Harry sebagai pemenang lelang.
Harry diketahui juga pernah memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Alex di restoran lantai dasar Hotel Pullman pada bulan Februari 2015. Uang itu merupakan uang terima kasih karena pekerjaan UPS telah selesai. Namun Alex belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang tersebut dipegang dulu oleh Harry Lo.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDijadwalkan, Lutfi akan kembali diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng (Migor).
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca Selengkapnya