Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini reaksi M Taufik dan Haji Lulung disinggung kasus UPS saat ke KPK

Ini reaksi M Taufik dan Haji Lulung disinggung kasus UPS saat ke KPK DPRD DKI laporkan Pemprov DKI ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik enggan berkomentar soal keterlibatan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah dan anggota Komisi E DPRD DKl Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25. Taufik pun menyerahkannya ke pengadilan.

"Itu kan pengadilan," kata M Taufik usai melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dugaan korupsi terkait pembelian lahan RS Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat di KPK, Jumat (30/10).

Salah satu yang hadir ke KPK yakni Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Haji Lulung. Haji Lulung juga menyerahkan ke pengadilan saat disinggung mengapa kasus korupsi UPS tak juga dilaporkan ke KPK.

Orang lain juga bertanya?

"Urusan pengadilan nanti manggil siapa yang disebut," cetus Lulung.

Keterlibatan Anggota DPRD DKl Jakarta sebelumnya disebut dalam dakwaan dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah serta anggota Komisi E DPRD DKl Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut dalam surat dakwaan dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.

Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Alex dan juga Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, pernah melakukan pertemuan dengan Fahmi di Hotel Redtop pada bulan Juli 2014.

Pertemuan dilakukan untuk melobi Fahmi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014. Hal itu dilakukan lantaran Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS.

Pada pertemuan itu dibicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dengan harga per unitnya sebesar Rp6 miliar.

"Fahmi Zulfikar Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee atau Uang Pokok-Pokok Pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar dan permintaan komitmen 7 persen fee dari pagu anggaran UPS tersebut harus disetujui Harry Lo," kata Jaksa Tasjrifin Halim, saat membacakan surat dakwaan Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Menindaklanjuti agar anggaran pengadaan UPS dapat lolos dalam APBD Perubahan 2014, Fahmi melakukan kerjasama dengan HM Firmansyah selaku Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta. Kerjasama itu dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Pengadaan UPS itu dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2014 sebanyak 25 kegiatan dengan anggaran sejumlah Rp150 miliar.

"Namun, tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra, hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD Perubahan tahun 2014," kata Jaksa.

Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Hal itu karena justru yang dibutuhkan sekolah bukan pengadaan UPS, melainkan perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik.

Pada pelaksanaan pengadaannya, Jaksa mendakwa telah terjadi penggelembungan harga serta ada penunjukkan langsung dalam lelang.

Lantaran pengadaan UPS telah berhasil digolkan melalui kongkalingkong dengan anggota Komisi E, realisasi komitmen fee 7 persen kemudian diberikan dari perusahaan pemenang lelang yakni PT Offisatrindo Adhiprima dan PT lstana Multimedia Center.

"Pokok Pikiran kepada anggota DPRD DKI Jakarta sebesar 7 persen atau Rp21 miliar, dimana transaksi pengeluarannya dilakukan oleh Sari Pitaloka selaku Marketing PT Offistarindo Adhiprima," kata Jaksa.

Pengeluaran dilakukan dengan cara beberapa kali menyerahkan uang secara tunai yang dibungkus dengan bungkusan warna cokelat seperti kertas satu rim, yang kemudian dimasukan ke dalam tas kecil warna hitam.

Bungkusan berisi uang itu diberikan kepada petugas keamanan rumah kost milik anak Alex bernama Ahmad Marzuki. Penyerahan dilakukan selalu di dalam mobil Nissan Extrail hita, yang dibawa oleh Sari. Uang yang diserahkan pada Marzuki selalu diserahkan pada keponakan Alex yang bernama Devita dirumah Alex.

Sesuai dengan arahan Alex, Devita menyerahkan bungkusan berisi uang kepada Erwin Mahyudin dengan cara meletakannya ke dalam jok bagian tengah mobil yang dikendarai Erwin.

Uang tunai yang diterima beberapa kali antara bulan Agustus sampai bilan Desember selalu diserahkan oleh Erwin kepada Agus Sutanto, yang kemudian diteruskan kepada Firmansyah.

Jaksa menambahkan, pada pelaksanaan pengadaannya, Alex dengan Harry Lo juga telah menyepakati bahwa sebelum diadakan lelang, dilakukan perencanaan untuk meloloskan perusahaan Harry sebagai pemenang lelang.

Harry diketahui juga pernah memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Alex di restoran lantai dasar Hotel Pullman pada bulan Februari 2015. Uang itu merupakan uang terima kasih karena pekerjaan UPS telah selesai. Namun Alex belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang tersebut dipegang dulu oleh Harry Lo.

Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri
Dewas KPK Jengkel dengan Manuver Ghufron, Termasuk Laporan Pidana ke Bareskrim Polri

Selain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor
Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor

Dijadwalkan, Lutfi akan kembali diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng (Migor).

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat

Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK

Beredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo

Beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Haris Azhar Dicecar Jaksa, Tegaskan Tak Rugikan Luhut Pandjaitan
VIDEO: Jawaban Haris Azhar Dicecar Jaksa, Tegaskan Tak Rugikan Luhut Pandjaitan

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

Ali menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya