Ini respons KPK diingatkan Jaksa Agung soal MoU penanganan tipikor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peringatan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Polri semakin baik.
Hal itu menepis adanya hubungan koordinasi yang tidak baik antara pihak KPK dan Kejaksaan Agung.
"Saya rasa koordinasi KPK dengan Kejaksaan dan Polri semakin membaik akhir-akhir ini. Sebagai lembaga penegak hukum tentu kita perlu menjalankan tugas semaksimal mungkin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (12/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana OJK sampaikan pesan antikorupsi? Untuk menarik minat dan antusiasme pengunjung, OJK mengemas kegiatan pada booth dengan permainan, publikasi berupa papan penghargaan dan informasi seputar program penguatan integritas OJK.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Febri menjelaskan dalam menjalankan tugas pihak KPK terbantu dengan para jaksa yang ditugaskan sebagai penuntut dan penyidik dari Polri. Untuk mencegah menurut Febri bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya yaitu diskusi bersama tentang pemberantasan korupsi, penguatan kelembagaan seperti penguat anggaran, perbaikan penghasilan penegak hukum hingga aspek promosi dam mutasi.
"KPK dengan senang hati akan mendukung Polri ataupun Kejaksaan untuk penguatan tersebut," ucap Febri.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengingatkan KPK untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Hal ini menyusul kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa tersebut atas dugaan suap yang menyeret nama Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya. Prasetyo menyayangkan, KPK yang langsung melakukan OTT terhadap 2 jaksa tersebut padahal bisa dilakukan pencegahan terlebih dahulu.
Dua jaksa tersebut adalah Kepala Seksi Intelejen Kejari Pamekasan, Soegeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan.
"Bahkan ada peristiwa Kajari Pamekasan OTT oleh mereka saya ingatkan ke mereka, apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya," kata Prasetyo di saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Kemudian, Prasetyo mengaku mendapat informasi bahwa KPK melakukan OTT terhadap Soegeng dan Eka tidak terkait kasus Kajari Pamekasan tetapi karena kasus lain. Dia menuding KPK terlalu ambisius harus mendapatkan target ketika turun ke lapangan untuk melakukan OTT.
"Setahu kami mereka turun ke Pamekasan itu bukan untuk kasus itu, kasus yang lain. Kami dapatnya itu. Sprindik yang ditunjukkan kepada Jaksa itu bukan untuk kasus itu," tandasnya.
"Tapi tampaknya mereka punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya," sambung Prasetyo.
Prasetyo geram dengan langkah KPK menangkap tangan dua anggotanya itu. Saking kesalnya, dia mengklaim tidak menghadiri undangan KPK dalam pengumuman tersangka kasus suap Kajari Pamekasan nonaktif itu.
"Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu kami tidak hadir, silakan mereka bicara," tukasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto bersama jajarannya bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pejabat utama Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaDua petinggi Kejari Bondowoso dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMekanisme OTT yang selama ini dilakukan KPK, menjadi salah satu pembahasan menarik selama fit and proper test Capim.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaHubungan Kejagung dan KPK hingga kini berjalan baik tanpa adanya persaingan yang bersifat negatif.
Baca Selengkapnya