Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sanksi Kemenkes Bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Tarif PCR Rp275 Ribu

Ini Sanksi Kemenkes Bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Tarif PCR Rp275 Ribu Petugas Swab Tes PCR di Jakarta. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya mematuhi ketentuan batas tarif tertinggi tes Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR). Ketentuan terbaru, tarif tertinggi tes PCR untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali Rp300.000.

Jika fasilitas pelayanan kesehatan tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengingatkan soal sanksi.

"Bilamana ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan surat edaran kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10).

Jika pembinaan yang dilakukan dinas kesehatan tidak bisa membuat fasilitas pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan, maka akan dilanjutkan dengan sanksi berat. Sanksi berat berupa pencabutan izin operasional atau penutupan.

"Bilamana ternyata dengan pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium atau melakukan pencabutan operasional," tegasnya.

Kadir menekankan, aturan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru mulai berlaku hari ini, 27 Oktober 2021. Batas tarif tertinggi tersebut akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Sebelumnya, Kadir mengungkap alasan pemerintah menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan yang semula Rp495.000 menjadi Rp275.000," katanya.

Menurut Kadir, penurunan tarif tes PCR ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, BPKP sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas.

Setelah tarif diturunkan, Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia.

"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia sehingga tidak ada alasan buat rumah sakit dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," tegasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS

Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun

Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji

Sanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil
Segini Harga Tes Uji Emisi Motor dan Mobil

Berikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan
Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya
Lima Pabrik Kimia Farma Tutup, Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Nasib Karyawan
Lima Pabrik Kimia Farma Tutup, Stafsus Erick Thohir Buka-bukaan soal Nasib Karyawan

Kapasitas produksi lima pabrik milik Kimia Farma yang akan ditutup tersebut tidak pernah mencapai target.

Baca Selengkapnya
Kemendag Bakal Cabut Izin Operasional Pengusaha Curang Pengisian Tabung Gas 3 Kg
Kemendag Bakal Cabut Izin Operasional Pengusaha Curang Pengisian Tabung Gas 3 Kg

Kemendag menemukan sejumlah stasiun pengisian gas elpiji mengurangi takaran 200-700 gram per tabung.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.

Baca Selengkapnya