Ini saran Menaker agar relasi perusahaan dan pekerja tetap harmonis
Merdeka.com - Relasi yang harmonis antara perusahaan dan pekerja menjadi salah satu kunci meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Nah, bagaimana cara membangun relasi yang harmonis di antara keduanya? Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memberikan beberapa saran.
"Susun dan sepakatilah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena PKB adalah instrumen utama mewujudkan hubungan yang harmonis," kata Menaker saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama periode 2017-2019 antara PT Pertamina (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPPB), di Kantor PT Pertamina Jakarta, Rabu (24/5) kemarin.
Keberadaan PKB, merupakan sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha. Perjanjian yang telah disepakati tersebut diharapkan untuk menjadi pedoman dan ditaati bersama dalam menjalankan hubungan kerja.
-
Siapa yang menandatangani perjanjian kerja sama? Pada akhir acara penandatangan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama ditandatanganisecara langsung oleh Dekan FH UMY dan Ketua PTUN Yogyakarta.
-
Apa saja yang disepakati Kemnaker dalam MoU baru? Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
Agar perjanjian kerja yang disepakati bisa selaras dengan perkembangan zaman, Menteri Hanif menyarankan, secara periodik, PKB juga harus terus di-review dan diperbaharui. Dengan demikian, terjadi kesesuaian antara perjanjian kerja dan dinamika kerja.
Menaker saat memberikan sambutan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama periode 2017-2019 ant ©2017 Merdeka.com
Selain melakukan perjanjian kerja bersama, disarankan pula kepada pengusaha dan serikat pekerja melakukan dialog sosial. Dialog dimaksudkan mencari solusi menjawab dinamika ketenagakerjaan yang muncul. "Saya percaya, dialog sosial bisa mengkompromikan kepentingan perusahaan dan pekerja. Kalau bisa didialogkan, jangan dipertentangkan," jelas Menaker.
Menaker juga mengingatkan, perkembangan teknologi dan informasi memiliki andil terhadap dinamika kehidupan manusia saat ini. Termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Misalnya, penggunaan mesin otomatis, akan mengurangi penggunaan tenaga kerja. Nah, tenaga kerja yang tak digunakan, harus bisa dioptimalkan pada unit kerja yang lain. Untuk itu, baik para pengusaha maupun serikat pekerja harus mampu mengantisipasinya. Sehingga hubungan industrial yang terjalin dapat terjaga dengan baik.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik mengungkapkan bahwa penandatangan PKB tersebut merupakan komitmen bersama antara pihak manajemen dan pekerja untuk mewujudkan Pertamina sebagai world class company.
"Karena saya percaya dari kawan-kawan semua lah, yang akan mewujudkan misi pertamina ini menjadi world class company," ungkapnya.
Menaker saat memberikan sambutan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama periode 2017-2019 ant ©2017 Merdeka.com
Ia pun sependapat dengan Menteri Hanif bahwa berbagai tantangan dan perubahan akan dihadapi oleh perusahaan BUMN tersebut. Sehingga, sinergitas antara manajemen dan pekerja adalah kebutuhan yang sangat mendasar.
Presiden FSPPPB, Noviandri mengatakan, PKB yang baru ditandatangani merupakan PKB ke-6 dalam sejarah hubungan industrial di PT Pertamina. "PKB menjadi dasar hukum dalam melakukan segala aktivitas perusahaan," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKepmenaker 76 tahun 2024 bertujuan untuk memberikan tuntunan bagi pekerja/buruh.
Baca SelengkapnyaWamenaker meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaWamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso menyatakan komitmen perseroan untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif, sehingga seluruh pekerja dapat bekerja secara optimal.
Baca SelengkapnyaSekarga berharap manajemen Garuda Indonesia memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul kepada seluruh karyawan tanpa ada tekanan.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaTindakan preventif yang dapat dilakukan MHI, yaitu seperti edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko.
Baca SelengkapnyaPesan Wapres Ma’ruf Amin ke Kemnaker: Ciptakan Lingkungan Kerja yang Ramah
Baca SelengkapnyaIa mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha.
Baca Selengkapnya