Ini saran Yusril untuk hindari adanya calon tunggal dalam Pilkada
Merdeka.com - Tujuh daerah terancam gagal menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lantaran hingga perpanjangan masa pendaftaran hanya mempunyai satu calon. Ketujuh daerah tersebut adalah Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai tahun 2017. Melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (6/8), Yusril menerangkan, penerbitan Perppu untuk mengakomodasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon peserta belum lah penting.
"Munculnya calon hanya sepasang tersebut hemat saya disebabkan adanya keharusan partai bergabung untuk peroleh 20 persen kursi DPRD untuk ajukan calon."
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Bagaimana jika calon tunggal tak raih 50%? 'Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,' kata Idham menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Apa pesan Irhan Nugraha terkait Pilkada? 'Pemilu bukan perbuatan kesyirikan dan kekafiran, kita harus intropeksi yang salah harus diperbaiki,' tuturnya.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Menurutnya, amat langka jika satu partai punya 20 persen suara di DPRD. Untuk memenuhi 20 persen suara, partai-partai tersebut harus bergabung untuk memenuhi persentase tersebut.
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, negosiasi antara partai-partai untuk bisa memenuhi 20 persen suara sulit tercapai. Untuk itu, ia menyarankan agar syarat tersebut dihapuskan.
"Karena itu saya menyarankan agar sederhana, syarat 20 persen kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. Tidak jelas apa reasoning angka 20 persen kursi ini."
Lebih lanjut, Yusril menambahkan, seharusnya setiap partai yang punya kuris di DPRD berhak mengajukan pasangan calon dalam Pilkada. Jika aturan tersebut diterapkan, tidak akan ada lai satu calon pasangan sebagaimana terjadi di tujuh daerah sekarang ini.
"Tidak adanya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon."
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot belum mau bicara banyak siapa kandidat yang akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Baca Selengkapnya