Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini saran Yusril untuk hindari adanya calon tunggal dalam Pilkada

Ini saran Yusril untuk hindari adanya calon tunggal dalam Pilkada Yusril Ihza Mahendra. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh daerah terancam gagal menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lantaran hingga perpanjangan masa pendaftaran hanya mempunyai satu calon. Ketujuh daerah tersebut adalah Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai tahun 2017. Melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (6/8), Yusril menerangkan, penerbitan Perppu untuk mengakomodasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon peserta belum lah penting.

"Munculnya calon hanya sepasang tersebut hemat saya disebabkan adanya keharusan partai bergabung untuk peroleh 20 persen kursi DPRD untuk ajukan calon."

Menurutnya, amat langka jika satu partai punya 20 persen suara di DPRD. Untuk memenuhi 20 persen suara, partai-partai tersebut harus bergabung untuk memenuhi persentase tersebut.

Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, negosiasi antara partai-partai untuk bisa memenuhi 20 persen suara sulit tercapai. Untuk itu, ia menyarankan agar syarat tersebut dihapuskan.

"Karena itu saya menyarankan agar sederhana, syarat 20 persen kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. Tidak jelas apa reasoning angka 20 persen kursi ini."

Lebih lanjut, Yusril menambahkan, seharusnya setiap partai yang punya kuris di DPRD berhak mengajukan pasangan calon dalam Pilkada. Jika aturan tersebut diterapkan, tidak akan ada lai satu calon pasangan sebagaimana terjadi di tujuh daerah sekarang ini.

"Tidak adanya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon."

(mdk/amn)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP soal Pilgub Jakarta: Jangan Sampai Lawan Kotak Kosong atau Calon Independen yang ‘Sengaja Disiapkan’
PDIP soal Pilgub Jakarta: Jangan Sampai Lawan Kotak Kosong atau Calon Independen yang ‘Sengaja Disiapkan’

Djarot belum mau bicara banyak siapa kandidat yang akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya

Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?

Pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya