Ini saran Yusril untuk hindari adanya calon tunggal dalam Pilkada
Merdeka.com - Tujuh daerah terancam gagal menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lantaran hingga perpanjangan masa pendaftaran hanya mempunyai satu calon. Ketujuh daerah tersebut adalah Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai tahun 2017. Melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (6/8), Yusril menerangkan, penerbitan Perppu untuk mengakomodasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon peserta belum lah penting.
"Munculnya calon hanya sepasang tersebut hemat saya disebabkan adanya keharusan partai bergabung untuk peroleh 20 persen kursi DPRD untuk ajukan calon."
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Mengapa Surya Paloh lebih menginginkan Pilpres dua putaran? 'Bagi kami AMIN masuk putaran kedua dan menang itu lebih baik daripada hanya satu putaran saja,' kata Surya Paloh seusai usai rapat konsolidasi pemenangan NasDem pada Pemilu 2024 di Kota Ambon.
-
Bagaimana cara membuat Pilkada Inklusif? Salah satu langkah penting adalah menyediakan alat bantu, seperti template braille yang dapat digunakan secara mandiri oleh difabel netra, dan pelatihan bagi KPPS untuk memahami cara berinteraksi dengan difabel.
-
Kenapa Pilkada Inklusif penting? Dengan jumlah difabel yang mencapai sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% dari populasi, penting untuk memastikan aksesibilitas dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari sosialisasi hingga pemungutan suara.
Menurutnya, amat langka jika satu partai punya 20 persen suara di DPRD. Untuk memenuhi 20 persen suara, partai-partai tersebut harus bergabung untuk memenuhi persentase tersebut.
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, negosiasi antara partai-partai untuk bisa memenuhi 20 persen suara sulit tercapai. Untuk itu, ia menyarankan agar syarat tersebut dihapuskan.
"Karena itu saya menyarankan agar sederhana, syarat 20 persen kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. Tidak jelas apa reasoning angka 20 persen kursi ini."
Lebih lanjut, Yusril menambahkan, seharusnya setiap partai yang punya kuris di DPRD berhak mengajukan pasangan calon dalam Pilkada. Jika aturan tersebut diterapkan, tidak akan ada lai satu calon pasangan sebagaimana terjadi di tujuh daerah sekarang ini.
"Tidak adanya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon."
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot belum mau bicara banyak siapa kandidat yang akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya