Ini sebab Cunding Levi tak lagi bekerja untuk Tempo
Merdeka.com - Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Bapak Bambang Harymurti memastikan bahwa pihaknya tak melakukan pemecatan terhadap salah satu kontributornya di Jayapura yakni Cunding Levi alias Syamsudin Levi Lazore. Menurut Bambang, Cunding tak pernah terdaftar sebagai karyawan Tempo.co.
"Kalau diputus kan ada hubungan kerja, nah ini dia tak ada hubungan kerja. Dia biasa aja sebagai kontributor, jadi kalau dia mau bantu kita oke kalau enggak ya sudah enggak apa-apa," kata Bambang saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/3).
Bambang mengungkapkan, selama ini Cunding Levi tak pernah ada ikatan kerja di perusahaan yang dikelolanya ini. Bahkan yang bersangkutan diketahui kini sudah bekerja sebagai pemred di salah satu media di Jayapura.
-
Siapa yang membantah informasi tentang magang Prabowo dalam pemerintahan? 'Bukan magang lah istilahnya. Udah tune in,' ujar Budi.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
"Sekarang dia itu sudah sibuk loh. Dia kan sekarang jadi pemred media lain di sana. Kita malahan mau kerja sama dengan perusahaan dia di sana," ungkapnya.
"Dulu memang dia bantu-bantu tempo, tapi sekarang karena dia sibuk jadi sudah tidak. Dan saya minta dia pakai nama media tempat dia bekerja dong. Sebenarnya sih sudah lama (tidak menjadi kontributor), tapi karena dia pernah bantu-bantu dan di mana-mana pakai nama tempo, jadi dia suka masih pakai nama tempo. Sebenarnya kita enggak tahu apa-apa, jadi supaya jelas. Mungkin karena dia dikenal membantu tempo, orang kenal dia kerja di tempo," tambahnya.
Bambang berharap kiranya nama tempo yang melekat di Cunding harus segera diganti dengan nama media yang sedang ia naung saat ini. Meski begitu, Bambang mengklaim hingga kini hubungan di antara keduanya masih berjalan dengan baik.
"Tapi sejauh ini hubungan kita masih oke-oke aja kok. Tapi saya cuma bilang kamu (Cunding) jangan pakai tempo lagi lah, pakai media kamu saja," tutupnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, melaporkan Tempo atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak koresponden Tempo di Jayapura, Cunding Levi, kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koresponden yang sudah bekerja selama 15 tahun di Tempo ini tidak mendapatkan penghargaan yang pantas seperti misalnya hak pesangon yang harus diterimanya.
"Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono. Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon," tegas Ketua Sepak@t Indonesia, Edi Faisol kepada merdeka.com Senin (22/2).
"Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan. Permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ungkapnya.
Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.
"Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja," terangnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pejabat rela mengundurkan diri demi berjuang bersama Ganjar-Mahfud memenangkan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJika melihat latar belakang keluarga, Untung bukan berasal keluarga pengusaha. Ayahnya seorang sopir taksi, dan ibu guru honorer.
Baca SelengkapnyaSejumlah pejabat bahkan rela mengundurkan diri demi berjuang bersama Ganjar-Mahfud untuk memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran Budiman Sudjatmiko akan ditujukan ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Selengkapnya