Ini sikap KPK soal dikabulkannya praperadilan Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar rapat terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hasilnya, KPK menunggu salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menghormati proses hukum termasuk upaya Pak BG dengan praperadilan. Kita gak komen dulu karena harus dilihat aspek lebih dalam. KPK perlu waktu untuk mengkaji putusan dan dalam waktu tidak lama kita akan minta salinan putusan lengkap," kata Deputi Pencegahan KPK sekaligus Juru Bicara, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).
Johan mengatakan, setelah mendapat salinan putusan, KPK akan mempelajarinya. Setelah itu, baru KPK mengambil sikap mengenai putusan tersebut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Dimana KPU Papua Pegunungan rapat pleno? KPU Papua Pegunungan terpaksa menggelar pleno di Sentani karena KPU Tolikara melaksanakan pleno di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Jayapura, Papua.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kan katanya gak sah makanya dipelajari dulu. Dari sisi substansi materi (dipelajari), apa yang jadi dasar hakim memutus praperadilan itu. Tapi KPK belum akan melakukan apapun terkait putusan praperadilan," katanya.
Menurutnya, dalam rapat dengan pimpinan KPK tadi disampaikan sejumlah opsi. Namun akhirnya keputusan bulat diambil yakni mempelajari lebih dulu putusan praperadilan baru kemudian bersikap.
"Jadi belum ada langkah apapun yang akan ditempuh KPK sampai KPK mempelajari putusan praperadilan," tambahnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca Selengkapnya