Ini sikap TvOne usai diberi sanksi samakan PDIP dengan PKI
Merdeka.com - Dewan Pers hari telah lakukan pemanggilan pihak tvOne dan PDI Perjuangan untuk mediasi. Pemanggilan keduanya lantaran situasi sempat memanas lantaran televisi milik Viva Grup itu membuat berita yang dianggap sebagai fitnah Komunis Indonesia (PKI).
Dalam pemberitaannya, tvOne mengaitkan partai besutan Megawati Soekarnoputri dengan aliran komunis. Akibatnya, dari pemberitaan itu simpatisan PDIP terpancing menyegel dan mencoret-coret kantor tvOne biro Yogyakarta.
Butut panjang dari beberapa rangkaian kasus itu memaksa keduanya berkumpul di Dewan Pers. Lantas, televisi milik pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie itu langsung mengeluarkan sikap dari protes keras tersebut.
-
Mengapa CNN dikecam? Artikel yang ditulis oleh jurnalis CNN Nadeen Ebrahim dan Mike Schwartz pada hari Senin (21/10) itu dikecam oleh ribuan pengguna media sosial.Dilansir dari laman Middle East Eye (MEE) menurut mereka artikel ini hanya bertujuan untuk menormalisasi tentara penjajah Israel atas tindakan penghancuran dan genosida kepada warga Palestina.
-
Bagaimana PDIP memecat Cinta Mega? “Bu Cinta Mega sudah dipecat. Itu keputusan DPP, surat DPP. Suratnya itu saya terima dua hari yang lalu, hari Senin,“ kata Gembong kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/8).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa Rieke Diah Pitaloka minta PPN dibatalkan? Diah mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan berencana menaikkan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 dengan alasan 'perintah' dari Pasal 7 UU No.7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.'Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh, jangan hanya diambil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu (a) sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; (b) sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,' kata Diah dalam keterangannya pada Sabtu (21/12).
Berikut merdeka.com merangkum sikap tvOne usai diberi sanksi oleh Dewan Pers:
TvOne akui berita PDIP jiplak PKI salah
Pihak tvOne diprotes PDIP lantaran memberitakan partai berlambang banteng proporsional itu disebut jiplakan PKI. Pihak tvOne akhirnya mengakui kalau berita tersebut salah."Kita bikin berita salah kita ralat. Latar belakang pemberitaan itu tidak ada, hanya kekurangan kelengkapan narasumber," ujar Wapemred tvOne Toto Suryanto di Dewan Pers, Jumat (4/7).Toto menambahkan pihak tvOne pun tak keberatan dengan memberikan hak jawab kepada PDIP. Namun, mengenai permintaan maaf terbuka, tvOne masih akan pikir-pikir terlebih dahulu."Lihat saja nanti," katanya singkat.
Bantah diperintah Ical
Pihak tvOne mengaku pemberitaan yang menyebut PDIP jiplak PDIP murni kesalahan redaksi saja. Pihak tvOne membantah kalau pemberitaan itu atas perintah dari pemilik, Aburizal Bakrie (Ical)."Setiap tanggung jawab pemberitaan dari mana pun saya yang tanggung, tidak ada hubungannya (Ical)," ujar Wapemred tvOne Toto Suryanto di Dewan Pers, Jumat (4/7).Toto beralasan bukan hanya tvOne saja yang pernah melakukan kesalahan. Dia menilai banyak media juga pernah melakukan pemberitaan yang salah."Kita bikin berita salah kita ralat," tuturnya
TvOne minta maaf ke PDIP
Pihak tvOne akhirnya meminta maaf kepada PDIP karena menyiarkan pemberitaan yang menyebut partai berlambang banteng itu jiplakan PKI. Selain meminta maaf, tvOne juga akan memberikan hak jawab kepada PDIP."TvOne bersedia memuat hak jawab secara proporsional disertai permintaan maaf kepada PDIP dan pemirsa. Hak jawab dimuat tiga kali pada jam yang sama dengan berita yang diadukan selambat-lambatnya Sabtu 5 Juli 2014," ujar Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers M Ridlo usai mediasi dengan tvOne dan PDIP di Dewan Pers, Jumat (4/7).Ridlo menambahkan, tvOne juga bersedia risalah penyelesaian tersebut sebagai bagian dari hak jawab. tvOne berkomitmen menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya."Kedua belah pihak sepakat kasus ini selesai dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi," katanya.Sementara itu, Wasekjen PDIP Achmad Basarah mengimbau agar seluruh jajaran simpatisan PDIP mampu menjaga etika dan sopan santun. Jangan sampai ada kasus penyegelan kantor tvOne seperti di Yogyakarta."Ini bulan suci Ramadan semua harap jaga etika," kata Basarah.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaDK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menantang wartawan yang membuat berita tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaIklan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan pada videotron di depan Grand Metropolitan Mal, Bekasi, viral setelah di-takedown atau dihentikan penayangannya.
Baca SelengkapnyaGurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaHal ini buntut pernyataan Connie yang dianggap pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya