Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini sistem BPJS Kesehatan yang diharamkan MUI

Ini sistem BPJS Kesehatan yang diharamkan MUI BPJS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram, Rabu (29/7). Keputusan tersebut berdasarkan hasil penelaahan secara mendalam peraturan BPJS dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah.

Lembaga pemberi fatwa itu menyatakan BPJS melenceng dari prinsip syari'ah. Salah satu hal yang mereka soroti terkait sanksi dalam bentuk denda bagi yang telat membayar iuran.

Berikut alasan BPJS yang dinilai haram oleh MUI:

Orang lain juga bertanya?

Jika ditinjau pada Pasal 35 ayat (4), jika ada keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

Sedangkan dalam ayat (1) memang pemberi kerja wajib memungut iuran. Sedangkan para peserta selambat-lambatnya harus menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Ketentuan tersebut tak terkecuali juga bagi bagi orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Iuran tersebut dialirkan seperti dalam ketentuan Pasal 36. Hal tersebut mengenai iuran peserta dibayarkan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja, dan anggota keluarga yang lain. Mekanisme pembayarannya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) disetorkan melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan setiap bulan.

Berdasarkan ketentuan lembaga yang telah berdiri semenjak 1 Januari 2014 silam tersebut ada pembagian klasifikasi peserta BPJS Kesehatan menjadi dua kelompok yaitu peserta PBI jaminan kesehatan dan peserta bukan PBI jaminan kesehatan.

Peserta PBI jaminan kesehatan tidak memungkinkan mengalirkan uang denda yang disinyalir membuat BPJS haram. Sebab, PBI merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Maka dari itu pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah.

Namun yang memungkinkan terkena denda senilai 2 persen yaitu peserta BPJS yang bukan PBI jaminan kesehatan, pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Kemudian juga pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Sedangkan yang terakhir yaitu bukan pekerja dan anggota keluarganya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras MUI Dugaan BPIP Larang 18 Anggota Paskibraka Berjilbab
VIDEO: Keras MUI Dugaan BPIP Larang 18 Anggota Paskibraka Berjilbab "Jika Dipaksa, Pulang Saja!"

PPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya

Baca Selengkapnya
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan

Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya

Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN
BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp20 Triliun dalam Program JKN

BPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.

Baca Selengkapnya