Ini sistem BPJS Kesehatan yang diharamkan MUI
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram, Rabu (29/7). Keputusan tersebut berdasarkan hasil penelaahan secara mendalam peraturan BPJS dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah.
Lembaga pemberi fatwa itu menyatakan BPJS melenceng dari prinsip syari'ah. Salah satu hal yang mereka soroti terkait sanksi dalam bentuk denda bagi yang telat membayar iuran.
Berikut alasan BPJS yang dinilai haram oleh MUI:
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menilai karya jurnalis? Untuk menjaga netralitas dalam melakukan penilaian, nama jurnalis dan media massa pada seluruh karya lomba yang masuk telah dihilangkan, sehingga bersifat anonim.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Apa tujuan BPJS PBI APBD? Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan diajarkan? 'Modul ini dirancang untuk mencakup 132 jam pelajaran pada Fase E (Kelas X, pada tingkat SMA/MA/SMK/MK Paket C) dengan tema utama 'Gaya Hidup Berkelanjutan' dan topik 'Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah'. Penggunaannya akan terintegrasi dalam ko-kurikuler Kurikulum Merdeka Belajar dengan fokus pada Dimensi Profil Pelajar Pancasila, termasuk Bergotong Royong, Bernalar Kritis, dan Kreatif,' ungkap Muttaqien.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
Jika ditinjau pada Pasal 35 ayat (4), jika ada keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
Sedangkan dalam ayat (1) memang pemberi kerja wajib memungut iuran. Sedangkan para peserta selambat-lambatnya harus menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Ketentuan tersebut tak terkecuali juga bagi bagi orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Iuran tersebut dialirkan seperti dalam ketentuan Pasal 36. Hal tersebut mengenai iuran peserta dibayarkan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja, dan anggota keluarga yang lain. Mekanisme pembayarannya diatur dalam Pasal 40 ayat (2) disetorkan melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan setiap bulan.
Berdasarkan ketentuan lembaga yang telah berdiri semenjak 1 Januari 2014 silam tersebut ada pembagian klasifikasi peserta BPJS Kesehatan menjadi dua kelompok yaitu peserta PBI jaminan kesehatan dan peserta bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta PBI jaminan kesehatan tidak memungkinkan mengalirkan uang denda yang disinyalir membuat BPJS haram. Sebab, PBI merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Maka dari itu pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah.
Namun yang memungkinkan terkena denda senilai 2 persen yaitu peserta BPJS yang bukan PBI jaminan kesehatan, pekerja penerima upah dan anggota keluarganya. Kemudian juga pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya. Sedangkan yang terakhir yaitu bukan pekerja dan anggota keluarganya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaSeorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaPenghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca Selengkapnya