Ini solusi MUI agar BPJS tak haram
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah menyelenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan prinsip syariah serta menerapkan pelayanan prima. Menurut mereka, penyelenggaraan jaminan sosial harus terkait dengan akad antar pihak.
"Sebab, BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba," kata Komisi Pengkajian dan Penelitian Fatwa MUI, Cholil Nafis saat ditemui di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (21/8).
Selain itu, dia melihat kepesertaan BPJS kesehatan dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta. "Ada bunga dan akad yang diinvestasikan. Itu alirannya ke mana,"ujarnya.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa itu BPJS Kesehatan PBI? Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Apa peran negara dalam membangun kemaslahatan umat menurut MUI? Dalam forum tersebut, KH Marsudi Syuhud menyebut bahwa negara melalui berbagai aturan yang dibuatnya berperan dalam membangun kemaslahatan umat.
-
Apa saja persyaratan penerima BPJS PBI? Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 disebutkan, syarat penerima bansos PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. Syarat penerima PBI JK seperti dikutip dari laman Kemensos 1. WNI2. Memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
-
Apa tujuan BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia juga menyoroti kejelasan aliran dana denda administrasi sebesar dua persen per bulan dari total iuran penerima BPJS yang mengalami keterlambatan membayar. "Sifatnya yang asuransi semestinya denda kembali ke masyarakat tidak boleh menjadi pendapatan perusahaan. Makanya diperjelas aliran dana denda ke mana," katanya.
Atas hal itu, MUI merekomendasikan pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri. Hal ini sebagai wujud pelayanan publik dan modal dasar terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakang orang tersebut.
"Agar pemerintah membentuk aturan, sistem dan memformat model operasi BPJS kesehatan supaya sesuai dengan prinsip syariah," terangnya.
Sebelumnya, fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam adalah hasil keputusan Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Juni 2015.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaBSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaKRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia membutuhkan tabel mortalitas yang sesuai dengan karakteristik masyarakat.
Baca SelengkapnyaProgram JKN dinilai mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 ternyata untuk menunjang berbagai program strategis Prabowo.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.
Baca Selengkapnya