Ini solusi MUI bagi warga yang sudah pegang kartu BPJS
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Pengharaman ini dilakukan karena lembaga asuransi milik pemerintah tersebut tidak sesuai dengan syariah dalam Islam.
Keputusan itu ditetapkan usai digelarnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 7-10 Juni 2015 lalu. BPJS merupakan salah satu bagian yang dibahas di dalamnya.
Dalam, beberapa penilaian, BPJS Kesehatan mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Tak hanya itu, denda administrasi yang dibebankan bagi peserta yang menunggak juga termasuk dalam riba.
-
Apa saja yang termasuk dalam riba? Riba adalah sebuah konsep yang memiliki signifikansi besar dalam Islam dan ekonomi Syariah. Ini merupakan salah satu aspek yang harus dipahami dengan baik oleh umat muslim, karena memiliki implikasi besar dalam kehidupan ekonomi dan finansial.
-
Bagaimana riba bisa merugikan masyarakat? Riba dapat menyebabkan kemiskinan karena peminjam kerap terjebak dalam perangkap utang yang sulit untuk dibayar. Bunga yang tinggi dapat menyebabkan beban utang yang semakin berat, hal itu kemudian menyulitkan mereka untuk mengatasi masalah keuangan.
-
Mengapa riba merupakan dosa besar? Dalam hal ini, riba termasuk jenis dosa besar yang mengakibatkan azab pedih.
-
Apa pengertian riba? Secara bahsa, riba bermakna ziyadah (tambahan). Dari segi pengertian, riba adalah suatu akad pertukaran barang yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’.
-
Apa itu dosa jariyah? Menghapus dosa jariyah bukanlah perkara yang mudah. Terlebih lagi, jika dosa tersebut terus-menerus mengalir tanpa henti. Ini menandakan bahwa dosa yang dilakukan bukanlah dosa kecil, bahkan dapat menjadi penyebab kemaksiatan bagi orang lain.
-
Apa itu riba dalam Islam? Riba adalah salah satu konsep yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis sebagai praktik keuangan yang diharamkan.
Berikut wawancara merdeka.com dengan Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, Rabu (29/7):
Mengapa MUI mengharamkan BPJS Kesehatan?
Itu kan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Ada beberapa agenda yang dibahas oleh ulama seluruh Indonesia saat bertemu di Tegal.
Masalah yang utama adalah perundang-undangan, itu salah satunya BPJS. BPJS yang ada itu tidak sesuai syariah karena belum ada BPJS Syariah. Karena itu kita meminta supaya ada BPJS syariah.
Apa alasan yang menjadikan para ulama lantas setuju BPJS Kesehatan itu haram?
Karena akadnya tidak sesuai syariah, tidak menggunakan cara syariah, dan syariah itu kan ada polisnya. Sifatnya itu ada dana yang kita sebut tabarru', kemudian digunakan untuk menjamin mereka yang memiliki polis itu. Itu semua sesuai dengan fatwa.
Selain itu, MUI juga mengharamkan denda administrasi sebesar 2 persen bagi peserta yang terlambat membayar, mengapa?
Ya tidak sesuai, karena memang kalau di dalam sistem syariah dana yang dipakai, dana yang digunakan adalah dana yang disepakati atau yang dikumpulkan para pemegang polis. Itu kan asuransi.
Jadi syariah wajib didirikan? Lalu bagaimana dengan BPJS yang konvensional?
Ya, BPJS Syariah wajib dibentuk sehingga ada tidak mengganti yang konvensional. Segera adakan, tapi ada juga syariah. Ada dua yang beroperasi.
Lalu, bagaimana dengan umat Islam yang sudah terlanjur mendaftar? Apakah harus segera keluar dari BPJS konvensional?
Sekarang ini terpaksa karena itu kewajiban, dan itu dianggap sebagai darurat. Ini merupakan masalah, tapi tidak bisa diteruskan, harus dihentikan segera mungkin.
Jadi apakah boleh tetap menjadi anggota atau wajib keluar?
Ya nantinya kan dia pindah ke syariah. Sementara di tempat sama dulu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, kamu bisa bayar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi BRImo.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaProgram Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik minat Malaysia
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan pernah menjadi sorotan tajam karena terjadi defisit anggaran. Belum lagi soal pelayanan untuk peserta BPJS di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca Selengkapnya