Ini sosok Lambertus, ayah yang banting bayi hingga tewas
Merdeka.com - Lambertus Langun (24) terus menunduk saat ditanya kasus penganiayaan yang dilakukan pada bayinya Azzhara (1 tahun 7 bulan). Akibat perbuatan sadisnya itu, Azzhara pun tewas.
Saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Lambertus ngaku khilaf dan menyesal melakukan itu. Selain karena si buah hati yang terus menangis, Lambertus mengaku tengah stres saat melakukan perbuatan kejinya.
"Saya punya utang Rp 800 ribu di kantor," terang Lambertus dengan suara keras, di Mapolsek Jakarta Timur, Kamis (5/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
Lambertus mengaku semakin pusing saat harus memikirkan biaya pengobatan anak yang belakang sering sakit. Sementara itu, saat anak menangis, sang istri malah tak bisa diharapkan,
"Anak lagi sakit, istri susah dibangunin, saya butuh istirahat, apalagi mikir utang buat berobat anak. Itu yang membuat saya makin kesal" terangnya.
Meski menyesal, Lambertus harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, mengatakan, pihaknya telah menahan dan menetapkan status tersangka pada Lambertus. Atas perbuatannya Lambertus dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan denda sebesar 15 juta," ucap Mulyadi. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMomen polisi sampai tak bisa tahan tangis saat evakuasi balita yang disiksa ayah kandungnya sendiri di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaAyah di Muara Baru Banting Anaknya di Tengah Keramaian hingga Meninggal
Baca SelengkapnyaJasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku melakukan kekerasan kepada bayi 7 bulan itu karena gemas.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaTersangka awalnya berdalih melahirkan dan membuang bayinya karena mendengar bisikan gaib
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaDiduga, sebelum dibuang ke saluran irigasi, bayi tersebut mendapatkan penyiksaan dari orang tuanya.
Baca Selengkapnya