Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat Pecandu Narkoba Bisa Direhabilitasi

Ini Syarat Pecandu Narkoba Bisa Direhabilitasi Ilustrasi Narkoba. Pixabay ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Para pecandu atau pengguna narkotika saat ditangkap dan memiliki barang bukti di bawah limitasi, bisa mengajukan assesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu sesuai dengan payung hukum yaitu Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2, tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim Polri dengan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dan Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya mengingatkan kepada teman dan masyarakat untuk menangani narkoba ini, kita juga sekarang melakukan kerja sama dengan kepolisian RI dan para penyidik lainnya," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Bali, Rabu (27/7).

Orang lain juga bertanya?

Sementara, dalam Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang direvisi, akan lebih mengutamakan pendekatan rehabilitasi. Tetapi tentu untuk rehabilitasi tidak mudah diberikan kepada pecandu.

Dalam proses pengajuan rehabilitasi, penyidik harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang limitasi barang bukti saat pelaku ditangkap, dengan barang bukti di bawah 1 gram sabu dan ganja di bawah 5 gram.

Selanjutnya, pemberian rehabilitasi melalui proses tiga hari setelah pelaku ditangkap dengan barang bukti sesuai dengan limitasi yang tertuang dalam SE MA, kemudian penyidik sudah bisa mengajukan permintaan assesment kepada BNN. Kemudian, enam hari setelah ditangkap, BNN harus sudah mengeluarkan hasil assesment.

"Barang buktinya di bawah limitas SE Mahkamah Agung, yaitu sabu di bawah 1 gram dan ganja di bawah 5 gram. Ketika dia ditangkap dengan BB di bawah limitasi, dia dalam waktu maksimal tiga hari harus dimintakan assesment ke BNN oleh penyidiknya," ujarnya.

"Kemudian, dalam waktu enam hari setelah dia ditangkap BNN harus mengeluarkan surat rekomendasi hasil assesment. Di mana hasil hasil assesment bisa digunakan pedoman ke penyidik untuk melanjutkan proses tindak pidananya atau direhabilitasi," jelasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya
Artis Andrew Andika Bakal Direhabilitasi Usai Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Alasannya

Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kapolri Geram Lihat Bandar Narkoba Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara: Saya Minta Jajaran, Tindak Tegas!
Kapolri Geram Lihat Bandar Narkoba Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara: Saya Minta Jajaran, Tindak Tegas!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security

Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.

Baca Selengkapnya
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan

Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya

Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.

Baca Selengkapnya
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya