Ini Syarat Pecandu Narkoba Bisa Direhabilitasi
Merdeka.com - Para pecandu atau pengguna narkotika saat ditangkap dan memiliki barang bukti di bawah limitasi, bisa mengajukan assesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu sesuai dengan payung hukum yaitu Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2, tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim Polri dengan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dan Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya mengingatkan kepada teman dan masyarakat untuk menangani narkoba ini, kita juga sekarang melakukan kerja sama dengan kepolisian RI dan para penyidik lainnya," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Bali, Rabu (27/7).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Sementara, dalam Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang direvisi, akan lebih mengutamakan pendekatan rehabilitasi. Tetapi tentu untuk rehabilitasi tidak mudah diberikan kepada pecandu.
Dalam proses pengajuan rehabilitasi, penyidik harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang limitasi barang bukti saat pelaku ditangkap, dengan barang bukti di bawah 1 gram sabu dan ganja di bawah 5 gram.
Selanjutnya, pemberian rehabilitasi melalui proses tiga hari setelah pelaku ditangkap dengan barang bukti sesuai dengan limitasi yang tertuang dalam SE MA, kemudian penyidik sudah bisa mengajukan permintaan assesment kepada BNN. Kemudian, enam hari setelah ditangkap, BNN harus sudah mengeluarkan hasil assesment.
"Barang buktinya di bawah limitas SE Mahkamah Agung, yaitu sabu di bawah 1 gram dan ganja di bawah 5 gram. Ketika dia ditangkap dengan BB di bawah limitasi, dia dalam waktu maksimal tiga hari harus dimintakan assesment ke BNN oleh penyidiknya," ujarnya.
"Kemudian, dalam waktu enam hari setelah dia ditangkap BNN harus mengeluarkan surat rekomendasi hasil assesment. Di mana hasil hasil assesment bisa digunakan pedoman ke penyidik untuk melanjutkan proses tindak pidananya atau direhabilitasi," jelasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaBebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca Selengkapnya