Ini Syarat Perjalanan Orang Menggunakan Transportasi Darat 19-25 Juli
Merdeka.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut juga sesuai regulasi pemerintah untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat dengan adanya libur Idul Adha yang jatuh pada hari Selasa (20/7) pada esok hari.
"Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Senin (19/7).
-
Siapa saja yang bisa menjadi pendamping ibu hamil saat persalinan? Siapa saja sebenarnya bisa menjadi pendamping. Mulai dari suami atau pasangan, anggota keluarga, teman dekat, atau bahkan seorang doula. Doula merupakan seorang profesional yang dilatih khusus dalam memberikan dukungan saat persalinan.
-
Siapa yang menghadang rombongan jenazah? Rombongan penggotong keranda diharuskan meyakinkan juru kunci yang membawa golok agar diizinkan masuk makam.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga istri hamil? Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mendukung istri selama masa kehamilan.
-
Siapa yang menyambut jenazah PMI di Bandara? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sambut kepulangan tiga jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kapal tenggelam dari Korea Selatan di Gateway Human Remains, Gedung Duty Free Area Cargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/3).
-
Siapa yang diundang untuk melepas ibu-ibu yang berpoco-poco? Dan juga kami mengundang Mas Gibran bersama Mbak Selvy untuk melepas ibu ibu yang berpoco-poco dari kantor Kowani,' ucapnya.
-
Siapa yang terlibat dalam pemindahan jenazah? Karena takut ketahuan, mereka kemudian memindahkan jasad korban dan membuangnya ke jurang.
Dia menjelaskan, yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
"Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam," jelasnya.
Dia menambahkan, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.
"Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat," terangnya.
"Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang.
Baca SelengkapnyaAkan melakukan safari wukuf bagi jemaah lanjut usia (lansia) non mandiri dan disabilitas.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama telah menentukan persyaratan jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan mengikuti safari wukuf lansia non-mandiri.
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan skema Safari Wukuf bagi jemaah haji yang sakit.
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut memperlihatkan sebuah koper berwarna biru diletakan di atas kursi penumpang.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaTotal 77 jemaah, 26 jemaah diketahui meninggal dunia, kemudian 8 jemaah diizinkan pulang ini ke Tanah Air .
Baca Selengkapnya