Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat Perjalanan Orang Menggunakan Transportasi Darat 19-25 Juli

Ini Syarat Perjalanan Orang Menggunakan Transportasi Darat 19-25 Juli Pemadaman Lampu Saat PPKM Darurat Disebut Picu Kriminalitas, Ini Tanggapan DPRD Medan. Instagram/@humaspolrestabesmedan ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut juga sesuai regulasi pemerintah untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat dengan adanya libur Idul Adha yang jatuh pada hari Selasa (20/7) pada esok hari.

"Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Senin (19/7).

Dia menjelaskan, yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

"Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam," jelasnya.

Dia menambahkan, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.

"Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat," terangnya.

"Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Persyaratan dan Ketentuan Ibu Hamil Naik Pesawat, Tiap Maskapai Ternyata Berbeda
Begini Persyaratan dan Ketentuan Ibu Hamil Naik Pesawat, Tiap Maskapai Ternyata Berbeda

Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria Jemaah Lansia yang Akan Menjalani Safari Wukuf pada Puncak Haji 2024
Ini Kriteria Jemaah Lansia yang Akan Menjalani Safari Wukuf pada Puncak Haji 2024

Akan melakukan safari wukuf bagi jemaah lanjut usia (lansia) non mandiri dan disabilitas.

Baca Selengkapnya
288 Jemaah Lansia dan Disabilitas Tanpa Pendamping Bakal Menjalani Safari Wukuf
288 Jemaah Lansia dan Disabilitas Tanpa Pendamping Bakal Menjalani Safari Wukuf

Kementerian Agama telah menentukan persyaratan jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan mengikuti safari wukuf lansia non-mandiri.

Baca Selengkapnya
Begini Skema Ibadah Haji Bagi Jemaah Sakit dan Butuh Perawatan Medis Saat Puncak Haji
Begini Skema Ibadah Haji Bagi Jemaah Sakit dan Butuh Perawatan Medis Saat Puncak Haji

Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan skema Safari Wukuf bagi jemaah haji yang sakit.

Baca Selengkapnya
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI
Viral Koper Disimpan Di Atas Kursi Penumpang, Begini Penjelasan KAI

Unggahan tersebut memperlihatkan sebuah koper berwarna biru diletakan di atas kursi penumpang.

Baca Selengkapnya
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda

Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Indonesia Masih Dirawat di RS Saudi
Puluhan Jemaah Indonesia Masih Dirawat di RS Saudi

Total 77 jemaah, 26 jemaah diketahui meninggal dunia, kemudian 8 jemaah diizinkan pulang ini ke Tanah Air .

Baca Selengkapnya