Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Iduladha 2021

Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Iduladha 2021 Puluhan bus langgar PPKM Darurat. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021. Penerbitan addendum ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan salah satu yang diatur dalam addendum ini yakni pelaku perjalanan antar kota hanya untuk keperluan di sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yang dimaksud seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, ibu hendak bersalinan dan pengantar jenazah non-Covid-19.

Adapun syarat bagi pelaku perjalanan antar kota tetap wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.

Orang lain juga bertanya?

"Ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya," kata Adita dalam konferensi pers, Sabtu (17/7).

Selain itu, addendum ini juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum maupun pribadi. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menggunakan moda selain transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi setidaknya dosis pertama serta hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen berlaku 1x24 jam.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tandatangan elektronik," jelasnya.

Adita menambahkan, untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan ke luar daerah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

"Tapi kesemuanya ini harus tetap menunjukkan hasil tes negatif baik itu RT-PCR maupun antigen. Lalu seperti yang sudah disampaikan juga, pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun dibatasi, artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan dulu," ujarnya.

"Ketentuan yang kami sampaikan di atas mulai diberlakukan 19 Juli 2021," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, surat edaran kali ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada hari raya Iduladha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata dan aktivitas masyarakat.

"Terkait dengan mobilitas, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, kepentingan persalinan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang," jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (17/7).

Wiku menyebut, pelaku perjalanan selama libur hari raya Iduladha yang dikecualikan ini wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja pada pimpinan di instansi masing-masing. Sementara masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah.

Mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, untuk pelaku perjalanan antar daerah syarat yang harus dipenuhi masih sama seperti sebelumnya. Yakni wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.

Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

"Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang," sambungnya.

Sementara terkait kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Iduladha, khusus wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan sementara untuk rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah pada zona merah dan oranye wajib di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lain yang tidak masuk dalam cakupan zona merah dan oranye bisa melaksanakan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasikan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku," jelas dia.

Khusus kawasan wisata selama libur Iduladha, untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah yang melaksanakan PPKM Mikro Diperketat, ditutup sementara. Sedangkan untuk wilayah non PPKM Darurat dan non PPKM Mikro Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan maka mohon seluruh elemen pemangku kepentingan, baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan maupun rekan-rekan media, wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Pesan Kakorlantas ke Pemudik saat Arus Balik: Jangan Temperamental di Jalanan
Pesan Kakorlantas ke Pemudik saat Arus Balik: Jangan Temperamental di Jalanan

Kakorlantas minta untuk saling menghormati sesama pengguna jalan

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi

Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran 2024, Menhub Budi Karya Sebut Para Petugas Enggak Tidur
Arus Balik Lebaran 2024, Menhub Budi Karya Sebut Para Petugas Enggak Tidur

Budi menilai petugas bekerja siang malam sampai kurang tidur demi memastikan keamanan dan kelancaran

Baca Selengkapnya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya

Jemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Bagi yang Mau Liburan, Simak Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor saat Iduladha
Bagi yang Mau Liburan, Simak Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor saat Iduladha

Wisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan kondisi tubuh dan kendaraannya.

Baca Selengkapnya