Ini tanggapan JK soal Gerindra, PKS & PAN laporkan Viktor ke polisi
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan dukungan kepada partai politik yang melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Vicktor Bungtilu Laiskodat ke polisi. Dengan cara seperti ini maka memperkecil konflik yang terjadi.
JK menilai, setiap ada permasalahan yang terjadi maka jalur hukum adalah cara yang tepat. Maka langkah Gerindra, PAN dan PKS melaporkan Viktor ke kepolisian merupakan contoh yang tepat.
"Ya ini kan banyak partai yang lanjutkan ke polisi, saya kira itu jalan yang benar, bahwa ada apa-apa kita proses hukum saja. Jangan konflik lah. Itu proses hukum yang menunjukkan," katanya di Auditorium BPPT, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan Ganjar ke KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa IPW melaporkan Ganjar ke KPK? 'Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,' tambahnya.
Namun, dia enggan mengomentari pernyataan Viktor yang menuding Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat sebagai partai pendukung negara khilafah.
"Tentu saya tidak bisa berkomentar tentang apa yang terjadi sebenarnya. Cuma lihat judulnya saja," ujar politisi Golkar ini.
Diketahui sebelumnya, dalam pidatonya, Viktor menuding empat partai yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia. Dalam video berdurasi 02.06 itu, Viktor awalnya menyebut adanya kelompok ekstremis yang tidak menginginkan dasar negara NKRI. Mereka ingin bentuk negara khilafah. Pidato itu disampaikan saat deklarasi dukungan paket calon Pilkada serentak 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (1/8).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional, Surya Imam Wahyudi datang didampingi barisan muda PAN. "Setelah kami simak pelajari dengan seksama bahwa ada banyak hal yang menurut kami sangat bertentangan dengan ketentuan hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Surya di depan lobi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
PAN menilai, pidato Viktor berisi ujaran kebencian yang mengarah pada provokasi SARA dan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu dia merasa perlu melaporkan ke polisi.
Selain itu, tudingan Viktor menyebut PAN mendukung kelompok intoleran mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Dia merasa khawatir dengan isi pidato Viktor yang menyinggung persoalan agama.
"Kan penistaan itu begini, kalau kita menyebut agama orang lain baik muslim, Kristen yang lain terus bahwa memukul rata itu ada gelombang gerakan adanya khilafah dan ganti ideologi negara maka semua itu akan semua harus salat. Lakdinukum Walyadin. Untuk mu agamu untuk ku agama ku. Dampingan damai itu Rahmatanlil Alamain," lanjut Surya.
Viktor dilaporkan melanggar Pasal 156/156 a KUHP, UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2), dan termasuk UU Diskriminasi Nomor 4 Tahun 2008 Pasal 4 dan Pasal 16.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaHasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan sebagai alat politik
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya