Ini tanggapan Mabes Polri soal peretasan situs FPI
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu situs Front Pembela Islam (FPI) diretas. Mabes Polri berjanji akan mengusut kasus tersebut jika FPI melaporkannya.
"Kepolisian selalu memberikan pelayanan terhadap apa saja dari setiap masyarakat. Artinya permasalahan hukum pidana yang dialami pasti diterima dari Kepolisian," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di ruangan Humas Polri, Jakarta, Kamis (27/7).
Ronny menjelaskan, masalah peretasan tersebut baru bisa diproses jika ada unsur pidana. Jika tidak, maka polisi tidak bisa melanjutkan proses hukumnya.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kapan PSIS kena hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
"Apakah ada pidana apa tidak, kalau tidak ada pidana sana akan disalurkan kepada instansi yang berkompeten melayani setiap masyarakat. Kita tidak menolak menyalurkan informasi dari keluhan masyarakat," lanjutnya.
Sebelumnya, situs FPI yang beralamatkan di fpi.or.id menjadi bulan-bulanan para dedemit dunia maya. Bahkan, tak tanggung-tanggung, serangan ini muncul secara bertubi-tubi dalam bentuk backdoor.
Namun, nampaknya hal ini dirasa kurang cukup bagi para hacker untuk memberikan pelajaran kepada FPI. Sehingga, berbagai backdoor atau malware jahat berulang kali masuk ke situs tersebut. Saat ini, situs tersebut sudah kembali normal. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPolri tidak menyerah begitu saja dengan kasus peretasan PDN.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari membenarkan domain website Bawaslu Makassar diretas. Hanya saja peretasan sudah dilakukan sejak lama.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPolri menjawab tudingan bahwa bandar judi online besar belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca Selengkapnya