Ini tanggapan Menhan soal pernyataan Kivlan Zen sebut PKI bangkit
Merdeka.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut bila Partai Komunis Indoensia (PKI) benar telah bangkit maka hal itu adalah sebuah pelanggaran. Para tokoh PKI tersebut bisa dikenai sanksi hukuman berat.
Hal ini Menhan sampaikan menanggapi pernyataan Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang menyebut PKI telah bangkit dan bermarkas di kawasan Kramat, Jakarta Pusat.
"Selagi ada Tap MPRS No XXV Tahun 1966, itu nggak boleh. Bahkan bisa diancam hukuman sampai 20 tahun," ujar Ryamizard di acara simposium anti-PKI di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
-
Kapan PSIS kena hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Kapan PKM pertama kali? Program PKM pertama kali digelar pada 2001.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
Ketika ditanya apakah secara pribadi dirinya melihat sejumlah indikasi mengenai bangkitnya PKI, Ryamizard mengaku bahwa saat ini sudah banyak hal yang menjurus ke arah tersebut.
"Indikatornya, coba liat itu banyak yang pakai kaos (palu arit), pawai-pawai, meminta bubarkan komando teritorial, kemudian menginjak-injak kepala patung pahlawan revolusi, itu kan sama saja mereka menunjukkan diri," ujarnya.
Ryamizard mengatakan, jika didiamkan, maka ancaman itu dalam waktu dekat akan berubah menjadi bahaya yang nyata. Dirinya bahkan mengatakan tak ragu jika harus menggelar perang fisik, untuk menghalau bangkitnya PKI tersebut.
"Ancaman yang belum nyata bisa jadi nyata. Kalau keutuhan NKRI terganggu, baru kita lakukan tindakan perang. Perang fisik jelas, seluruh anak bangsa bersama TNI," ujar Ryamizard.
"Tapi perang non-fisik ini lebih berbahaya, kita tahunya negara pecah, karena perang cuci otak. Sekarang kita hadapi itu, perang radikal kiri dan kanan. Jangan bilang tidak ada, ngarang. Tentara berpikir kemungkinan terkecil, terutama pemikiran kiri itu," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin berkelakar, dengan adanya putusan MK tersebut maka masa depan dia akan cerah
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.
Baca Selengkapnya