Ini tanggapan polisi terkait vonis ringan Hercules
Merdeka.com - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima tahun penjara.
Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran mengatakan, terkait vonis terdakwa yang lebih ringan, dirinya menyerahkan pada masyarakat untuk menilai. Dirinya menghormati proses hukum.
"Soal lama hukumannya, saya selaku penegak hukum menghormati proses hukum. Bagaimana respon masyarakat terhadap putusan ini, saya serahkan ke masyarakat yang menilai," kata Fadil kepada wartawan usai menghadiri persidangan, Kamis (8/5).
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Mengapa preman itu menantang ke Polsek? Saat diajak, sang preman justru menantang. 'Diarahin papi ke Polsek Palmerah supaya masalah kelar,' imbuhnya. Bahkan, dia mengaku jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
-
Siapa yang dijuluki Hercules? Arshia Goswami, seorang gadis berusia 9 tahun dari negara bagian Haryana di India, dijuluki Hercules versi perempuan setelah melakukan deadlift seberat 165 pon (75 kg).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang berhadapan dengan preman? Seorang wanita berhadapan dengan aksi preman di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan Hercules? Dalam kisah tersebut, Odysseus dan para kameradanya terjebak di pulau Cyclop dan harus menghadapi monster tersebut.
Fadil menambahkan, vonis tersebut merupakan kemajuan di bidang hukum. Menurutnya baru kali ini preman dikenakan tindak pidana TPPU.
"Ini membuktikan polisi dan jaksa yang ditugaskan hadir dalam menghadapi premanisme," tambahnya.
Sebelumnya, Hercules dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.
Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun 1980an, preman merajalela. Aparat Orde Baru punya satu penyelesaian: Penembak Misterius
Baca SelengkapnyaPotret Hercules ikut datang antar Prabowo-Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaMarshel Widianto membagikan momen mengejutkan bersama Hercules. Ya, Hercules merupakan mantan preman Tanah Abang yang sempat viral.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaAnggota Jatanras berikan ucapan selamat ulang tahun untuk Kombes Hengki Haryadi.
Baca SelengkapnyaPernyataan Hercules tentang sosok Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Brigjen Hengki Haryadi yang kini lulus S3 raih gelar Doktor.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi staf khusus, Herry bertugas sebagai Direktur Penyidikan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri
Baca SelengkapnyaMotif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya