Ini tanggapan Polri diminta Fadli Zon hentikan kasus makar
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan aksi makar yang menjerat putri Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan belasan aktivis lainnya. Permintaan Fadli itu terlontar setelah mendengar aduan Rachmawati pada Selasa (10/1) lalu.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan jika polisi memiliki mekanisme hukum untuk menghentikan sebuah perkara.
"Ada mekanisme hukum, penegakkan hukum ada dasar hukumnya," tegas Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/1).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dikatakan jenderal bintang dua ini, polisi tidak bisa serta merta menghentikan sebuah perkara tanpa mekanisme yang ada. Sekalipun, polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk meneruskan kasus tersebut.
"Ada hukum formil dan materil, semua ada tata cara hukumnya," ujar dia.
"Kalau polisi tidak menemukan fakta dan bukti yang kuat penghentiannya itu ada cara hukumnya sendiri," pungkas Boy.
Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri bersama dengan belasan aktivis lainnya mendatangi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Mereka datang untuk mengadukan perkara dugaan aksi makar yang tengah disidik Polri.
Setelah mendengar aduan Rachmawati dan koleganya yang berstatus tersangka, Fadli lantas meminta Polri segera menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Dia menilai, polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk memproses kasus tersebut.
"Saya termasuk yang berpendapat kalau itu tidak ada bukti yang nyata, kalau itu dugaan-dugaan, analogi, mimpi, bayangan, sebaiknya dihentikan saja perkara ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaKubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca Selengkapnya