Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini tata cara pemilihan Ketua MK pengganti Arief Hidayat

Ini tata cara pemilihan Ketua MK pengganti Arief Hidayat Rapat pleno MK. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Pemilihan Ketua MK periode 2018-2020 pengganti Arief Hidayat. Arief kemudian kembali menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah mengambil sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

"Pak Arief tidak dapat melanjutkan periode kepemimpinannya sebagai ketua MK yang terakhir kali terpilih pada Juli 2017," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (2/4).

Fajar menjelaskan hal itu dilakukan berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

"Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK," ujarnya.

Untuk proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK tetap dilakukan berapapun hakim konstitusi yang hadir.

"Jika musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi), keputusan Pemilihan Ketua MK diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020).

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian. Arief kembai terpilh sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

"MK akan menggelar Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pada pukul 15:00 WlB di ruang sidang Pleno lantai dua yang akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara dan kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
FOTO: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya
Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya

Anggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK Tak Dihadiri Anwar Usman
VIDEO: Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK Tak Dihadiri Anwar Usman

Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Senin Depan, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Senin Depan, Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Hakim Konstitusi Suhartoyo secara musyawarah mufakat telah terpilih menggantikan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman
VIDEO: Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi kini dijabat oleh Suhartoyo.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman
FOTO: Momen Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Menggantikan Anwar Usman

Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo Diperiksa MKMK Hari Ini

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK
Tiga Orang Ditunjuk Jadi MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.

Baca Selengkapnya
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Golkar: Semoga Jadi Benteng dari Masalah Hukum di Indonesia
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Golkar: Semoga Jadi Benteng dari Masalah Hukum di Indonesia

"Kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia," kata Lodewijk

Baca Selengkapnya
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Pak Harto Akui Tak Minta Jabatan, Hanya Kehendak Yang Mulia
VIDEO: Hakim MK Pak Harto Akui Tak Minta Jabatan, Hanya Kehendak Yang Mulia

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya