Ini Teknis Sidang Etik Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Sidang kode etik tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo tengah berlangsung di gedung TNCC mabes Polri pada hari ini Kamis (25/8). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bagaimana teknis sidang etik Ferdy Sambo berlangsung.
Sidang diawali dengan pembukaan oleh ketua sidang Kabintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Kemudian, menanyakan identitas dari Irjen Ferdy Sambo terlebih dahulu.
"Ketua sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah," ungkap Dedi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Setelah semua syarat formil terpenuhi, pimpinan sidang akan membacakan materi yang akan disidangkan mengenai perbuatan Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik.
"Habis syarat formilnya terpenuhi, baru nanti pendalaman secara sisi materilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya," jelas Dedi.
Lebih lanjut, kata Dedi, setelah semua pembahasan materi dianggap rampung, sidang komisi akan membuat kesimpulan dan dilanjut dengan membuat keputusan.
"Baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yg akan diambil," tutup Irjen Dedi.
Sidang Etik Dipimpin Kabintelkam
Sidang kode etik dipimpin oleh Kepala Badan Inteljen dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia Komjen Ahmad Dofiri. Adapun yang menjadi anggota sidang komisi kode etik diisi oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan yang baru menjabat Irjen Syahardiantono.
Gubernur Perguruan Tinggi Kepolisian Irjen Pol Yazid Fanani serta Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Alberth Rodja.
Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo, beberapa saksi dhadirkan guna mendalami peran FS terkait peristiwa pidana yang terjadi di Duren Tiga.
Sebanyak lima orang saksi diantaranya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
"Itu nanti akan dihadirkan sebagau saksi sekaligus didalami oleh sidang Kode Etik Kepolisian tentang apa yg menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan irjen FS," tutup Dedi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca Selengkapnya