Ini tempat terlarang bermain Pokemon di Indonesia
Merdeka.com - Game Pokemon Go tengah menjadi idola di dunia. Di luar negeri hingga di tanah air, permainan tersebut sangat digandrungi warga.
Awalnya, permainan ini dinilai positif dan lucu. Namun lama kelamaan permainan ini dirasa sejumlah pihak di tanah air mengganggu. Larangan bermain Pokemon Go pun dilakukan sejumlah lembaga negara di tanah air.
Sejumlah gedung lembaga negara haram menjadi lokasi bermain Pokemon Go. Salah satunya adalah di lingkungan Istana Negara.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
Pokemon Go ©2016 Merdeka.com
Sebuah lembaran bertulis 'Larangan Bermain atau Mencari Pokemon di Lingkungan Istana' terpampang di pintu balai wartawan Istana Negara. Kepala Biro Pers Media dan Informasi Istana Kepresidenan Bey Machmudin menegaskan larangan bermain Pokemon Go di lingkungan Istana bertujuan agar tidak menimbulkan kecurigaan tim pengaman kepresidenan.
"Kalau main Pokemon kan harus banyak bergerak juga. Misalnya bermain, terus banyak bergerak jadi menimbulkan kecurigaan dari pengamanan baik tim keamanan dalam maupun pasukan pengaman Presiden (Paspampres). Jadi menghilangkan rasa curiga seperti itu," jelas Bey di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaAda sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat judi online.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKemenkominfo sedang mengatur pertemuan dengan perwakilan KPAI untuk meminta saran.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tengah membuat sistem untuk bisa mendeteksi rekening atau akun keuangan yang digunakan untuk judi online.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAdiksi judi online memiliki dampak kecanduan yang efeknya sama seperti saat orang kecanduan narkotika.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca Selengkapnya