Ini Tugas yang Disiapkan Polri Untuk 57 Pegawai KPK Saat Jadi ASN
Merdeka.com - Polri tengah menggodok teknis dan aturan peralihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada sejumlah tugas yang disiapkan setelah rekrutmen tersebut dilakukan.
"Melakukan pencegahan korupsi. Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid, dan kemudian juga ada hal-hal lain yang sesuai kebutuhan organisasi Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (1/10).
Argo mengatakan, rekrutmen tersebut tentunya dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri. Terlebih Polri dan KPK merupakan institusi yang tidak bisa dipisahkan.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Polri dipisahkan dari ABRI? Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie melalui instruksi Presiden No. 2 tahun 1999 adalah sosok yang memisahkan Polri dan ABRI.
-
Kenapa anggota KPPS harus memiliki integritas? Mereka harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi.
-
Kenapa Kompolnas butuh anggota baru? Hermawan mengajak seluruh masyarakat yang ingin memperbaiki tubuh Polri untuk berbondong-bondong mendaftar seleksi calon pimpinan Kompolnas.
"KPK dibentuk pun itu kepolisian ada di sana. Jadi penyidik Polri sudah ada di KPK. Jadi rasanya itu antara KPK dengan kepolisian itu tidak bisa terpisahkan, jadi kita selalu ada silaturahmi dan komunikasi," jelas Argo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi pada 30 September 2021, resmi mengumumkan pemecatan secara hormat kepada 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (30/9).
Alex menyatakan bahwa pemecatan kepada para pegawai yang tidak lolos TWK, tidak serta merta dilakukan. Pasalnya para pimpinan telah berusaha perjuangkan nasib mereka dari semula 75 pegawai dinyatakan tidak lolos TWK, menjadi 57 pegawai.
"Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat, yang 6 menolak. Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," ujarnya.
"Begitu, itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari statement presiden. Agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Menpan RB, BKN, Kumham, KASN, dan LAN ada enam lembaga termasuk KPK saat itu," tambahnya.
Sehingga, Alex menegaskan jika keputusan pemecatan terhadap ke 57 pegawai bukanlah hanya keputusan KPK sendiri. Terlebih pihaknya telah mendengarkan alasan dari para asesor (penguji) yang merincikan hasil TWK tersebut.
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.
Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi pada 30 September 2021, resmi mengumumkan pemecatan secara hormat kepada 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (30/9).
Alex menyatakan bahwa pemecatan kepada para pegawai yang tidak lolos TWK, tidak serta merta dilakukan. Pasalnya para pimpinan telah berusaha perjuangkan nasib mereka dari semula 75 pegawai dinyatakan tidak lolos TWK, menjadi 57 pegawai.
"Tentu kami berjuang, dalam rapat koordinasi akhirnya disepakati ada 24 yang masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang berangkat, yang 6 menolak. Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," ujarnya.
"Begitu, itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dari statement presiden. Agar dilakukan koordinasi antarlembaga dan KPK sudah melakukan koordinasi itu dengan Menpan RB, BKN, Kumham, KASN, dan LAN ada enam lembaga termasuk KPK saat itu," tambahnya.
Sehingga, Alex menegaskan jika keputusan pemecatan terhadap ke 57 pegawai bukanlah hanya keputusan KPK sendiri. Terlebih pihaknya telah mendengarkan alasan dari para asesor (penguji) yang merincikan hasil TWK tersebut.
"Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK," jelasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Baca SelengkapnyaPendaftaran CPNS segera dibuka, Anda bisa mulai menyiapkan dokumen yang jadi persyaratan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 pegawai resmi menduduki posisi baru usai dilantik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8).
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMekanisme pengadaan CPNS 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan PNS, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.
Baca Selengkapnya