Ini video Inbox SCTV yang lecehkan seragam pramuka ditegur KPI
Merdeka.com - Program Inbox yang disiarkan SCTV kembali kembali mendapat teguran. Kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis kepada program hiburan musik yang ditayangkan secara langsung itu.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena ditemukan tayangan sekelompok penari yang melakukan goyang 'gojigo' dengan mengenakan seragam Pramuka yang dimodifikasi secara tidak pantas.
"KPI menilai tayangan ini sangat tidak layak untuk ditayangkan karena melecehkan organisasi gerakan Pramuka," demikian keterangan pers KPI seperti dikutip dari websitenya, Jumat (21/8).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Apa ciri-ciri konten negatif? Menurut Yunus Susilo, Dosen Teknik Geomatika Fakultas Teknik Unitomo Surabaya, sebuah konten dikatakan negatif apabila: Melanggar norma kesusilaan Isinya perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik Berupa pemerasan dan pengancaman Menyebarkan berita bohong atau hoaks Mengandung ujaran kebencian
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Menurut KPI, pelanggaran pada tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja serta perilaku tidak pantas.
Simak videonya:
(mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini belum ada laporan resmi yang disampaikan korban maupun pihak sekolah.
Baca SelengkapnyaLogo Indosiar dicantumkan Vicky Kalea untuk keperluan konten video di TikTok
Baca SelengkapnyaKepsek menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan Pemerintah Kota Prabumulih atas video yang membuat gaduh tersebut.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Prabumulih Elman menyesalkan tindakan guru yang ingin mempermalukan siswa yang tidak berinfak.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut terlihat jemaah laki-laki dan perempuan. Ada seorang diduga gurunya memegang tubuh jemaah perempuan
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaPutri Sirty Cikita, polwan ini viral di media sosial usai ia tampak menegur pria yang sedang makan.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang grogi saat syuting. Ia keliru mengucapkan kalimat imbauan sehingga membuat Kapolres kaget.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaBudi Awaluddin mengatakan, kelima siswi tersebut menyesali perbuatannya. Mereka juga sempat menangis ketakutan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Polres Blitar sudah melakukan pemeriksaan kepada Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan dalam video viral yang menyeret namanya
Baca Selengkapnya