Ini video Kombes Krishna Murti saat tangkap Anwar di persembunyian
Merdeka.com - Aparat kepolisian berhasil membekuk kembali narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Anwar bin Kiman alias Rizal. Proses penangkapan itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Krishna Murti.
Setelah mendapatkan buruannya yang bersembunyi di dalam kamar mandi, Krishna langsung memboyongnya keluar rumah kakak ipar Anwar. Sembari duduk santai di bilik bambu, Krishna menyempatkan diri untuk menginterogasi Anwar perihal pelariannya.
Di hadapan Krishna, Anwar mengaku sempat lari ke Bandung dan kembali beberapa saat ke Jakarta sebelum akhirnya tertangkap di Jasinga, Bogor. Anwar juga sempat mengungkap modusnya kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana Diponegoro ditangkap? Raden Saleh meminta izin pemerintah Belanda untuk melakukan penelitian ke Magelang. Tempat penangkapan Diponegoro di kediaman Residen Kedu.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Berikut video pengakuan Anwar yang diunggah Krishna dalam akun Facebooknya:
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca Selengkapnya