Ini vonis untuk 4 Taruna Akpol yang aniaya junior sampai tewas
Merdeka.com - Sidang agenda putusan terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang didakwa menganiaya Mohamad Adam hingga tewas digelar hari ini. Satu tersangka divonis satu tahun sementara tiga lainnya divonis enam bulan 20 hari.
Ketua Majelis Hakim Antonius Widjijantono memvonis Christian Atmadibrata Sermumes dengan hukuman satu tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lain yakni Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury divonis enam bulan 20 hari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Christian Atmadibrata Sermumes dengan pidana penjara selama satu tahun. Serta terdakwa II, III dan IV dengan pidana penjara selama 6 bulan 20 hari, " kata Antonius dalam amar putusannya, Rabu (13/12) di Pengadilan Negeri Semarang. Sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman selama tiga tahun penjara.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
Menanggapi vonis tersebut, pengacara terdakwa, Aris Bongga Salu, menyatakan akan banding. Upaya hukum lanjutan itu ditempuh atas alasan vonis berbeda terhadap satu dari empat terdakwa.
"Pasti kami akan banding. Sebab dakwaan kepada empat terdakwa kan sama, pasalnya sama, tuntutan sama tapi putusan berbeda. Dalam kesaksian juga peran keempatnya juga sama," terangnya.
Aris mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun hakim memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa Christian Atmadibrata Sermumes saat melakukan penganiayaan terhadap Mohammad Adam hingga menyebabkan kematian.
Dengan putusan itu, maka ketiga terdakwa langsung bebas, lantaran telah menjalani masa penahanan sejak 21 Mei 2017 lalu. Sementara keluarga Christian terlihat emosional. Mereka saling berpelukan dan menangis bersama di depan ruang sidang. Adegan penuh haru itu pun menarik perhatian pengunjung PN Semarang.
Putusan berbeda juga dialami Inox Levi. Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh bulan bui. Dia dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 tentang pembiaran.
Kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna tingkat III terhadap taruna II Muhammad Adam terjadi di kompleks Akpol pada 18 Mei 2017. Pengadilan sebelumnya juga telah memutus sembilan terdakwa lain dengan hukuman enam bulan.
Sembilan taruna itu masing-masing; Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Semua Taruna itu juga telah dipecat dari Akademi Kepolisian.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKeenam pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun serta sanksi pemecatan dari TNI
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaKorban diduga mengalami kekerasan dari seniornya. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaKasus pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca Selengkapnya