Ini vonis-vonis hakim dalam kasus tabrakan maut akibat kelalaian
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dul alias AQJ (14) bersalah. Ketua Majelis Hakim Petrianti menyatakan terdakwa akan dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. Dengan demikian putra Ahmad Dhani ini tak dipidana dan bebas dari ancaman hukuman setelah menewaskan tujuh orang dalam kasus kecelakaan.
"Majelis hakim tidak sependapat jika terdakwa diberikan pidana bersyarat. Pengamatan majelis, terdakwa masih dapat dibina untuk memperbaiki kesalahannya. Adapun pertimbangan lain mengacu pada UU No 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak," kata Petrianti saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Petrianti melanjutkan, adapun beberapa pertimbangan lain yaitu telah terjadi perdamaian antara korban dan keluarga besar terdakwa. Para korban dan keluarga korban tidak ingin kasus ini dibawa ke ranah hukum karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Dimana semua kejadian kecelakaan muncul? Kalau ada bus kecelakaan, pesawat jatuh, ada kapal tenggelam, semuanya akan muncul di mana? Di TV.
-
Bagaimana kecelakaan beruntun terjadi? Latif menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Menurut Latif, diduga sopir truk pengangkut mebel menjadi penyebab terjadinya kecelakaan beruntun.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan tunggal? Kompol Made Teja Dwi Permana menjelaskan bahwa Dali mengalami sebuah kecelakaan tunggal saat ditanya lebih lanjut.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
Vonis-vonis untuk kasus kecelakaan maut di Indonesia tidak seragam. Ada yang hanya kena percobaan, ada yang kena belasan tahun. Pertimbangan hakim pun macam-macam.
Berikut perbandingan vonis-vonis hakim dalam kasus tabrakan maut akibat kelalaian:
Afriyani dihukum 15 tahun bui
Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara."Terbukti bersalah karena mengemudikan mobil yang dapat membahayakan nyawa manusia. Dengan itu menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim Antonius Widiatmoko saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8).Untuk kasus kecelakaan, Afriyani dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Seperti diketahui, Afriyani dalam keadaan mabuk memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Januari 2012. Afriyani menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang tewas, sedangkan tiga lainnya terluka.
Rasyid Rajasa dihukum percobaan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta."Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata ketua majelis Hakim Suharjono, sambil mengetukkan palu sebanyak tiga kali, dalam persidangan yang berlangsung Senin (25/3).Hukuman ini berarti, Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.Menurut hakim, pemberian vonis masa percobaan terhadap Rasyid berdasarkan fakta persidangan yang ada. Hakim yang membacakan beberapa pertimbangan "Putusan ini adalah pembelajaran untuk Rasyid, karena dia terbukti lalai," jelasnya.
Sopir Levina maut dihukum 3 tahun penjara
Mobil Nissan Grand Livina bernopol B 1796 KFL menabrak empat orang warga secara membabi buta di kawasan Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, 27 Desember 2012 lalu. Mobil maut itu disopiri seorang pria bernama Andika Pradika bersama rekannya Huan (WNA Korea).Dua tewas dalam kejadian itu. Sedangkan lima orang mengalami luka. Andika tak mau berhenti usai menabrak, dia malah mencoba melarikan diri. Dia pun diganjar tiga tahun penjara."Menyatakan terdakwa Andika telah terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun kepada terdakwa," ujar Matheus Samiaji, Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Selatan.Vonis ini lebih berat 1 tahun dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara.Metheus menyatakan yang memberatkan vonis Andhika adalah soal kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan. Andika juga terbukti tidak melakukan pertolongan terhadap korban dan malah berusaha kabur.
Sopir Nissan Juke divonis satu tahun penjara
Mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya (18) menghantam mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK di Tol Cipularang, Minggu 7 April 2013 lalu. Lima penumpang Xenia meninggal dunia dan satu penumpang selamat. Mahasiswa Institut Teknologi (IT) Telkom itu hanya diganjar satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Handri Hengki.Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sang terdakwa dihukum empat tahun penjara. Alasan hakim menjatuhkan vonis ringan karena terdakwa berlaku baik dan sudah berdamai dengan keluarga.Vonis ringan ini pun sempat jadi sorotan. JPU langsung menyatakan banding. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016
Baca SelengkapnyaYasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Rouf, seorang sopir truk Hino Tractor head berusia 43 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan, kasus ini berawal tahun 2016, ketika itu penyidik Polri hanya melaporkan terjadi laka lantas.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melakukan tes urine pada ABP (20) dan dipastikan negatif zat-zat terlarang.
Baca Selengkapnya