Ini yang buat KLHK menang lawan PT NSP soal kasus karhutla
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan terhadap PT National Sago Prima (NSP) terkait kebakaran hutan dan lahan di Kepulauan Meranti, Riau. Dari sejumlah tuntutan KLHK hanya satu yang tak dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum KLHK, Patra M Zein, mengungkapkan, satu tuntutan yang tak dikabulkan adalah meminta eksekusi putusan dilakukan sebelum putusan in kracht.
"Dari semua tuntutan yang diajukan, hampir semuanya dikabulkan. Yang tidak dikabulkan eksekusi langsung sebelum putusan ini inkracht," ujar Patra di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
Lebih lanjut Patra menyebutkan, gugatan kerugian yang diajukan senilai Rp 1,07 triliun dikabulkan semua. Dana akan dipakai sebagai ganti rugi dan dana pemulihan lahan yang terbakar.
Dalam proses persidangan itu, Patra mengatakan majelis hakim berpegangan pada Permen LHK No 12 tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.
"Ketika perusahaan minta izin buat mengelola lahan hutan, maka dia bertangung jawab atas segala hal yang terjadi di atas lahan itu," kata Patra.
Namun, kata Patra, dari di fakta persidangan, perusahaan terbukti tidak melakukan pencegahan. "Contoh dia enggak buat tower kebakaran api dan membuat papan-papan peringatan mudah terbakar," ujar Patra.
Sebenarnya, Patra melanjutkan, majelis hakim sudah mendorong untuk meminta perusahaan korporasi bertindak baik dan benar.
"Kalau izin usaha kehutanan. Ya harus dicegah. Itu lebih murah daripada bayar Rp 107 triliun. Kalau ada kebakaran maka perusahaan yang bertanggungjawab. Itu lebih murah ketimbang bayar lowyer atau bayar apapun itu," tutup Patra.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca Selengkapnya