Ini yang Disiapkan Hotman Paris Dalam Nota Pembelaan Teddy Minahasa
Merdeka.com - Kubu Irjen Teddy Minahasa menyiapkan sejumlah pembelaan untuk disampaikan di persidangan pleidoi nanti. Dalam nota pembelaan itu akan fokus pada bentuk pelanggaran yang ditemukan sepanjang persidangan berlangsung.
"Pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," jelas Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris kepada warga di PN, Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Hotman mengatakan. Salah satu contoh hukum acara yang dilanggar adalah mengenai bukti chat WhatsApp Teddy kepada Dody yang isinya memerintahkan untuk memusnahkan sabu-sabu lima kilogram hasil penyisihan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Padahal saat pemeriksaan sejumlah saksi, Teddy sudah mengakui adanya chatting yang isinya perintah untuk memusnahkan narkotika sabu-sabu.
"Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun. Tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," bebernya.
Hotman juga protes bukti chat antara Teddy baik kepada Dody maupun ke Linda yang ditampilkan di pengadilan tidak benar-benar utuh. Padahal merujuk pada pasal 5 dan 6 UU ITE, kata Hotman, percakapan yang ditampilkan di persidangan harus utuh tidak boleh dipenggal penggal.
"Ternyata yang ditanyakan yang ditunjukan kepada para saksi tersebut adalah yang seperti chat di penggal lalu difoto. Yang paling fatal adalah pelanggaran undang-undang ITE yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi," sambungnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim telah mengagendakan untuk pleidoi atau nota pembelaan terhadap kubu Teddy pada 13 April 2023 mendatang.
Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati atas perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan Teddy lantaran telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.
"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jaksa saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Jaksa juga mengatakan, sosok Teddy yang merupakan pimpinan Kepolisian Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kapolda semestinya menjadi sosok garda terdepan untuk memberantas peredaran narkoba. Namun dirinya malah memanfaatkan jabatannya untuk dalam peredaran barang haram itu.
"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," pungkas Jaksa.
Perbuatan Jenderal bintang dua itu juga dinilai jaksa telah merusak institusi kepolisian yang di mana telah diisi sebanyak 400 ribu personel di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, jaksa menyebut keterangan terdakwa selama persidangan menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat MA terjerat kasus suap senilai Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca Selengkapnya