Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini yang Disiapkan Hotman Paris Dalam Nota Pembelaan Teddy Minahasa

Ini yang Disiapkan Hotman Paris Dalam Nota Pembelaan Teddy Minahasa Deretan Potret Hotman Paris di Ruang Sidang yang Vibesnya Beda Banget. Instagram @hotmanparisofficial ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kubu Irjen Teddy Minahasa menyiapkan sejumlah pembelaan untuk disampaikan di persidangan pleidoi nanti. Dalam nota pembelaan itu akan fokus pada bentuk pelanggaran yang ditemukan sepanjang persidangan berlangsung.

"Pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," jelas Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris kepada warga di PN, Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Hotman mengatakan. Salah satu contoh hukum acara yang dilanggar adalah mengenai bukti chat WhatsApp Teddy kepada Dody yang isinya memerintahkan untuk memusnahkan sabu-sabu lima kilogram hasil penyisihan.

Orang lain juga bertanya?

Padahal saat pemeriksaan sejumlah saksi, Teddy sudah mengakui adanya chatting yang isinya perintah untuk memusnahkan narkotika sabu-sabu.

"Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun. Tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," bebernya.

Hotman juga protes bukti chat antara Teddy baik kepada Dody maupun ke Linda yang ditampilkan di pengadilan tidak benar-benar utuh. Padahal merujuk pada pasal 5 dan 6 UU ITE, kata Hotman, percakapan yang ditampilkan di persidangan harus utuh tidak boleh dipenggal penggal.

"Ternyata yang ditanyakan yang ditunjukan kepada para saksi tersebut adalah yang seperti chat di penggal lalu difoto. Yang paling fatal adalah pelanggaran undang-undang ITE yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi," sambungnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim telah mengagendakan untuk pleidoi atau nota pembelaan terhadap kubu Teddy pada 13 April 2023 mendatang.

Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati atas perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan Teddy lantaran telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.

"Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jaksa saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Jaksa juga mengatakan, sosok Teddy yang merupakan pimpinan Kepolisian Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kapolda semestinya menjadi sosok garda terdepan untuk memberantas peredaran narkoba. Namun dirinya malah memanfaatkan jabatannya untuk dalam peredaran barang haram itu.

"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," pungkas Jaksa.

Perbuatan Jenderal bintang dua itu juga dinilai jaksa telah merusak institusi kepolisian yang di mana telah diisi sebanyak 400 ribu personel di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, jaksa menyebut keterangan terdakwa selama persidangan menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Kala Chat Mesra Hasan Hasbi Panggil Cayang-Beb ke Windy Idol Dibongkar Jaksa Bikin Kuasa Hukum Protes
Kala Chat Mesra Hasan Hasbi Panggil Cayang-Beb ke Windy Idol Dibongkar Jaksa Bikin Kuasa Hukum Protes

Mantan pejabat MA terjerat kasus suap senilai Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka
Kurir Narkoba Diringkus, 6 Kg Sabu Disembunyikan dalam Boneka

Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.

Baca Selengkapnya
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas
Viral Pegawai Lapas Jambi Dicokok Bawa Sabu di Bungkusan Teh China, Ini Penjelasan Kadivpas

Kadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya
Berkacama Hitam, Jenderal TNI Darah Kopassus Musnahkan Miras Hingga Senpi Kasus Prajurit Nakal
Berkacama Hitam, Jenderal TNI Darah Kopassus Musnahkan Miras Hingga Senpi Kasus Prajurit Nakal

Berikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.

Baca Selengkapnya