Ini yang harus ada di surat perintah resmi polisi saat razia
Merdeka.com - Tindakan berani pengemudi di Jalan Lintas Sumatera dari Riau menuju Medan menuai berbagai respon publik. Dengan lantang, dia meminta polisi yang menghentikannya untuk menunjukkan surat perintah sebagai bukti bahwa razia tersebut adalah resmi.
Tanpa butuh waktu lama, tindakan yang terekam dalam video 'JANGAN TAKUT MENGHADAPI RAZIA ILEGAL OKNUM POLISI NAKAL' yang diunggah Benni Eduward menuai respon dari masyarakat. Padahal, tujuan razia itu sendiri adalah untuk mencegah kejahatan jalanan.
Sebenarnya, seperti apa wujud surat perintah tersebut?
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Kenapa polisi mengimbau warga untuk tidak meniru perilaku yang ada di video? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
Dilansir Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (17/6), razia kendaraan itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Salah satu pasalnya memuat kewajiban petugas untuk melengkapi operasi tersebut dengan surat perintah resmi.
Dalam Pasal 2 PP tersebut petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan wajib dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kapolri, atau menteri bagi pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Surat tersebut juga harus memuat:
1. Alasan dan jenis pemeriksaan.
2. Waktu pemeriksaan.
3. Tempat pemeriksaan.
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
5. Daftar petugas pemeriksa.
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Nah, dengan imbauan ini, jangan takut untuk meminta petugas untuk menunjukkan surat penugasan tersebut. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah personel Polri mendatangi Pasar Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (15/10)
Baca SelengkapnyaPolisi pergoki pengendara mobil buang puntung rokok viral di media sosial. Polisi tersebut langsung turun di jalan.
Baca SelengkapnyaSeorang pemobil dimintai uang sejumlah Rp150 ribu oleh polisi dan diancam akan ditahan SIM-nya jika tidak segera membayar.
Baca SelengkapnyaSatuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.
Baca SelengkapnyaAda 15 pelanggaran pengendara yang bakal disasar polisi di jalan.
Baca SelengkapnyaApabila sepeda motor hilang segera laporkan ke Polsek atau Polres terdekat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan kepada pemilih pemula untuk tetap menghargai perbedaan pilihan dalam menentukan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi membawa sejumlah spanduk kecil yang berisi ajakan untuk ikut berpartisipasi di Pilkada
Baca Selengkapnya