Insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Inisial SA
Merdeka.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Tersangka ini diduga sebagai pelaku yang melakukan tindakan rasis terhadap para penghuni asrama.
Penambahan satu tersangka ini diungkap Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan. Dia mengatakan, penyidik kasus insiden asrama mahasiswa telah menemukan bukti baru yang mengarah pada satu orang tersangka.
"Ada ditemukan dari gambar video yang beredar, ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis. Dan setelah saksi diperiksa dua orang, betul dan dari keterangan labfor, SA (tersangka)," ujarnya, Jumat (30/8).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Sementara itu, Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Hermanto mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka. Namun dia enggan mengungkapkan latar belakang SA.
"Satu tersangka, salah satunya berasal dari 6 saksi yang sebelumnya telah dilakukan pencekalan oleh penyidik," tambahnya.
Dia menegaskan, SA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap ras dalam kaitannya di peristiwa insiden di Asrama Mahasiswa Papua.
"Tersangka melakukan dugaan diskriminasi ras ya, sementara tambahan baru satu dan kemungkinan masih berkembang," tegasnya.
Terkait dengan penetapan tersangka baru ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 4 UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka dalam kaitan insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Rencananya, hari ini ia akan diperiksa sebagai tersangka.
Hingga kini, penyidik Polda Jatim berarti telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, pada 16 Agustus lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena ada di ranah pendidikan. Termasuk untuk menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu tersangka peristiwa kericuhan antar-penonton saat laga PSIS Semarang menjamu PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang pada 3 Desember 2023
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaPolisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca Selengkapnya5 Teroris Tersangka Bom Polsek Astana Anyar Ditangkap, Ada Anak Didik Dr Azahari & Simpatisan ISIS
Baca SelengkapnyaPelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengulangi perbuatannya dan rekaman itu menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSaat itu, antara terduga pelaku dengan korban bersinggungan yang kemudian terjadi cekcok.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca Selengkapnya