Insiden Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Bantul Dilaporkan ke Polisi
Merdeka.com - Insiden pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dilaporkan ke Kepolisian Resor setempat. Laporan dilakukan oleh Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul.
"Kita menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama FPRB Srandakan, yang baru saja ada sebagian masyarakatnya melakukan penolakan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai prokes, dan malah memakamkan secara umum," ungkap Ketua FPRB Bantul Waljito, Rabu (2/6). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, seharusnya jenazah yang terindikasi terpapar Covid-19 dimakamkan sesuai prosedur oleh petugas dan relawan, namun justru keluarga dan sebagian warga menolaknya dan memakamkan sendiri tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
-
Apa yang terjadi di Kampung Mati di Bantul? Hingga akhirnya, rumah-rumah itu menjadi terbengkalai. Tak hanya tempat tinggal, beberapa bangunan rumah makan yang berdiri di kawasan pantai itupun tidak terpakai lagi.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Dimana makam korban banjir bandang? Ketegangan semakin terasa ketika terungkap bahwa di halaman rumah itu terdapat sepasang batu besar yang berfungsi sebagai tanda makam bagi korban banjir bandang.
-
Di mana lokasi kuburan yang viral itu? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Siapa yang meninggal akibat Gempa Bantul? Tercatat satu warga meninggal di Kabupaten Bantul.
"Sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian karena institusi ini merupakan salah satu pilar penegakan terkait dengan penanganan Covid-19, harapannya nanti kita dorong, kita minta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini," ujarnya.
Menurut dia, kejadian itu berawal adanya pasien Jumirah (70) warga Lopati, Trimurti yang periksa di klinik Pura Raharja Kulon Progo pada Rabu (19/5) dan dinyatakan reaktif, selanjutnya dirujuk ke RSPS Bantul, dan pada 20 Mei dinyatakan positif Covid-19 dengan penyakit penyerta jantung dan menjalani perawatan sampai akhirnya meninggal pada 1 Juni dini hari.
Atas meninggalnya Jumirah tersebut, anak kandungnya yaitu Sukardi dan Warno menolak untuk pemakaman secara prokes Covid-19, selanjutnya jenazah diantar oleh pihak rumah sakit ke pemakaman umum Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan dan dimakamkan warga tanpa menggunakan APD sesuai dengan prokes.
Padahal, pada hari yang sama ibu Kepala Dusun Lopati datang dan mengimbau kepada keluarga untuk pemakaman agar sesuai dengan prosedur jenazah Covid-19, tetapi keluarga menolak permintaan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil penelitian di Afrika Selatan yang membuktikan jika spora yang dihasilkan dari bakteri Antraks ini bisa bertahan hingga 250 tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaBanyak petugas yang mengalami kelelahan sehingga beberapa dari mereka meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus dugaan malpraktik yang dilakukan bidan ZN terhadap pasien maag hingga meninggal di Prabumulih masih berlanjut
Baca SelengkapnyaPenyakit difteri kembali ditemukan di Garut, Jawa Barat. Seorang warga Kecamatan Samarang dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami gejala difteri.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan Yogyakarta saat ini tengah menunggu hasil tes darah dari 45 pasien.
Baca SelengkapnyaWarga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaPasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKorban atas nama BM, 14 tahun, siswa kelas 8 yang beralamat di Desa Karangharjo, Kabupaten Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaKomisi III kembali menyinggung kasus tewasnya tahanan di Polres Kota Palu.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah memburu pelaku pembongkaran makam remaja putri tersebut
Baca Selengkapnya