Insiden Penembakan, Komnas HAM Pertanyakan Tugas Staf Presiden Khusus Papua
Merdeka.com - Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab meminta pemerintah lebih intensif melakukan komunikasi dengan warga Papua agar tidak terjadi lagi insiden penembakan dan pembunuhan terhadap pekerja infrastruktur. Seperti yang menimpa pekerja PT Istaka Karya yang sedang membangun jembatan distrik di Kali Yigi-Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua.
Komunikasi dengan warga Papua seharusnya diambil alih oleh staf khusus presiden utusan Papua. Namun dia justru mempertanyakan tugas Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua Lenis Kagoya.
"Misalnya kita bilang komunikasi yang lebih baik dengan semua pihak di Papua makanya ada staf khusus soal Papua di Presiden kan tapi saya tidak tahu staf khusus itu apa yang dibikin?" kata Amiruddin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (5/12).
-
Apa tugas Kominfo di Papua? Tugas yang diemban Libra dan rekannya sesama bidan maupun tenaga kesehatan di Papua tidak mudah. Kondisi geografis provinsi paling timur Indonesia penuh tantangan. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir memang terus membenahi Papua. Namun medan yang berat membuat upaya itu belum bisa menjangkau setiap jengkal tanah Papua.
-
Apa tugas utama Utusan Khusus Presiden? Jadi, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
-
Siapa yang menunjuk Utusan Khusus Presiden? Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
-
Siapa yang terlibat dalam konflik Papua? Gerakan Papua Merdeka semakin terorganisir melalui budaya, sosial, politik luar negeri, senjata, bahkan berhasil menarik perhatian aktivis NGO.
-
Bagaimana solusi penyelesaian konflik Papua? Semua itu dilakukan melalui pendekatan pengakuan hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, memperkuat pendidikan untuk kesadaran hak, dan memperkuat kualitas SDM anak muda dengan pendidikan adat dan pendidikan nasional.
-
Kenapa utusan khusus presiden dibentuk? Sesuai dengan Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu kelancaran tugas-tugas Presiden.
"Ini kan salah satu contoh bagaimana merespon perkembangan. Tapi hasilnya apa langkah-langkahnya apa kita enggak tahu," tambah Amir.
Pihaknya menunggu langkah-langkah pemerintah dalam menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masalah di Papua sudah lama bergulir. Namun sampai saat ini pemerintah hanya fokus untuk membangun infrastruktur saja.
"Karena sudah lama makanya yang kita tunggu itu adalah apa langkah-langkah ini semua, apa yang mau diambil pemerintah? ini yang sampai hari ini belum dapat langkah-langkah itu, yang ada kan cuma membangun infrastruktur, langkah yang lainnya apa? ini yang belum jelas sehingga peristiwa seperti ini kerap terulang."
Komnas HAM berharap pemerintah segera menyelesaikan kasus ini. Termasuk menjelaskan inti permasalahan.
"2-3 minggu ke depan kan mesti sudah ada kejelasan. Sebenarnya peristiwa persisnya seperti apa. Harus diumumkan oleh apakah Menkopolhukam atau kapolri gitu supaya semua orang mengakses data itu," papar Amir.
Beka Ulung Hapsara yang juga Komisioner Komnas HAM menambahkan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar masalah tersebut tidak terulang kembali.
"Supaya apa kemudian pendekatan yang ada juga tidak hanya dari sisi keamanan saja. Tetapi juga misalnya juga pendekatan bagaimana Hak ekonomi sosial budaya, bagaimana civil politik juga jadi pertimbangan supaya jadi solusi," papar Beka.
Sampai saat ini pihaknya tengah mencari informasi dan keterangan dari masyarakat Papua untuk mengetahui pokok masalahnya.
"Supaya kami juga tidak terburu-buru mengambil kesimpulan jadi kami juga sedang mencari informasi penegak hukum, dari komnas HAM di Papua. Apakah laporan dari masyarakat. Kami membuka pintu sebesar-besarnya. Kami bisa menganalisa atau memberikan rekomendasi lebih komperhensif," ujar Beka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih tidak melakukan pendekatan keamanan berlebihan di Papua.
Baca SelengkapnyaPenggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM pun mendesak aparat untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku serangan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaUntuk posisi Pj gubernur Papua, sejumlah nama sudah beredar sejak dini. Tetapi dari nama yang beredar, tidak ada yang Orang Asli Papua (OAP).
Baca SelengkapnyaKKB terus menebar teror. Termasuk pilot Susi Air yang disandera masih mereka tawan. Penyanderaan sudah dilakukan hampir lima bulan.
Baca SelengkapnyaMencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Papua, Willem Frans Ansanay melihat dengan adanya DOB di Papua akan memudahkan penanganan kasus HAM.
Baca SelengkapnyaKepala kampugn di Kabupaten Intan Jaya dianiaya oleh anggota OPM.
Baca Selengkapnya