Instruksi Mendagri Jika APBD Tak Mencukupi Pelaksanaan PPKM Darurat
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Wilayah Jakarta-Bali.
Dalam Instruksi itu, selama pelaksanaan PPKM Darurat akan ada distribusi Bantuan Sosial (Bansos) yang menggunakan APBD.
"Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD," demikian bunyi diktum kesembilan dari Instruksi Mendagri yang dikutip merdeka.com Jumat (2/7).
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Kenapa dana darurat penting? Dana darurat berfungsi sebagai pelindung utama dalam keuangan Anda. Tanpa adanya dana darurat yang cukup, Anda mungkin terpaksa menggunakan kartu kredit atau berutang dengan bunga tinggi saat menghadapi keadaan darurat, seperti kehilangan pekerjaan atau biaya kesehatan mendadak.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam Instruksi itu juga mengatakan jika nilai BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk perubahan alokasi anggaran, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tito, melalui instruksinya juga mengingatkan tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan alokasi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 pada 2021 dibebankan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 mengatur Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19, diakomodir pada masing-masing anggaran perangkat daerah.
"Jadi, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 ke dalam DPA Perangkat Daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP, dan lain-lain," ucap Edi, Jumat (25/6).
Edi menambahkan, adanya Permendagri ini yang membedakan alokasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan 2021. Pada 2020, anggaran penanggulangan menggunakan BTT, sementara 2021 menggunakan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Perbedaan anggaran BTT antara tahun 2020 dengan tahun 2021, karena pada tahun ini seluruh kebutuhan penanganan Covid-19 dan jaring pengaman sosial telah masuk ke dalam anggaran masing-masing perangkat daerah.
"Sehingga, tidak lagi tersentral pada BTT," ucapnya.
Kendati demikian, Edi menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran BTT tahun 2021 sebesar Rp2,133 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,946 triliun telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19
Adapun pengalokasian dana BTT tersebut digunakan untuk hal-hal di antaranya, insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, subsidi pangan, tenaga penunjang lainnya, termasuk untuk penginapan petugas medis, pemberian makan bagi OTG Covid-19, hingga pembelian peti jenazah.
"Sehingga, sisa anggaran BTT saat ini sejumlah Rp 186 miliar yang akan dialokasikan untuk kebutuhan tidak terduga lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasrudin Djoko Surjono, turut menegaskan, fokus pelaksanaan anggaran pada APBD 2021 adalah terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan pencapaian target RPJMD Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
"Saya tegaskan bahwa sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, prioritas utama di DKI Jakarta adalah keselamatan, keselamatan, dan keselamatan. Sehingga, pada APBD 2021 ini pun tetap kami fokuskan pada penanganan Covid-19," tegasnya.
Nasrudin berujar Pemprov DKI Jakarta turut mengedepankan pelaksanaan kegiatan melalui skema kolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholders terkait melalui Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang dalam situasi pandemi Covid-19 ini terus dilakukan dan dikembangkan oleh Pemprov dalam berbagai sektor. Di antaranya, sektor pendidikan, pangan, dan UMKM.
"Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan bantuan sosial bagi masyarakat dan kelompok rentan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar mereka dalam situasi pandemi Covid-19,” terangnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaTito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaPemerintah dalam tanggap darurat penanganan korban banjir bandang di Rua Ternate, Maluku Utara memberikan jaminan kebutuhan dasar
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaMendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaSebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah produksi pertanian yang terhambat akibat minimnya akses jaringan irigasi.
Baca SelengkapnyaDari anggaran tersebut Pemprov akan menggunakan lumpur dan hujan buatan untuk memadamkan kebakaran di TPA Sarimukti.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca Selengkapnya700 Unit rumah rusak dampak gempa tersebut dan 82 orang mengalami luka berat dan luka ringan.
Baca Selengkapnya