Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Instruksi Mendagri Jika APBD Tak Mencukupi Pelaksanaan PPKM Darurat

Instruksi Mendagri Jika APBD Tak Mencukupi Pelaksanaan PPKM Darurat Mendagri Tito Karnavian. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Wilayah Jakarta-Bali.

Dalam Instruksi itu, selama pelaksanaan PPKM Darurat akan ada distribusi Bantuan Sosial (Bansos) yang menggunakan APBD.

"Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD," demikian bunyi diktum kesembilan dari Instruksi Mendagri yang dikutip merdeka.com Jumat (2/7).

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dalam Instruksi itu juga mengatakan jika nilai BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk perubahan alokasi anggaran, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tito, melalui instruksinya juga mengingatkan tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan alokasi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 pada 2021 dibebankan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 mengatur Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19, diakomodir pada masing-masing anggaran perangkat daerah.

"Jadi, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 ke dalam DPA Perangkat Daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP, dan lain-lain," ucap Edi, Jumat (25/6).

Edi menambahkan, adanya Permendagri ini yang membedakan alokasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan 2021. Pada 2020, anggaran penanggulangan menggunakan BTT, sementara 2021 menggunakan anggaran masing-masing perangkat daerah.

Perbedaan anggaran BTT antara tahun 2020 dengan tahun 2021, karena pada tahun ini seluruh kebutuhan penanganan Covid-19 dan jaring pengaman sosial telah masuk ke dalam anggaran masing-masing perangkat daerah.

"Sehingga, tidak lagi tersentral pada BTT," ucapnya.

Kendati demikian, Edi menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran BTT tahun 2021 sebesar Rp2,133 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,946 triliun telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19

Adapun pengalokasian dana BTT tersebut digunakan untuk hal-hal di antaranya, insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, subsidi pangan, tenaga penunjang lainnya, termasuk untuk penginapan petugas medis, pemberian makan bagi OTG Covid-19, hingga pembelian peti jenazah.

"Sehingga, sisa anggaran BTT saat ini sejumlah Rp 186 miliar yang akan dialokasikan untuk kebutuhan tidak terduga lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasrudin Djoko Surjono, turut menegaskan, fokus pelaksanaan anggaran pada APBD 2021 adalah terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan pencapaian target RPJMD Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

"Saya tegaskan bahwa sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, prioritas utama di DKI Jakarta adalah keselamatan, keselamatan, dan keselamatan. Sehingga, pada APBD 2021 ini pun tetap kami fokuskan pada penanganan Covid-19," tegasnya.

Nasrudin berujar Pemprov DKI Jakarta turut mengedepankan pelaksanaan kegiatan melalui skema kolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholders terkait melalui Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang dalam situasi pandemi Covid-19 ini terus dilakukan dan dikembangkan oleh Pemprov dalam berbagai sektor. Di antaranya, sektor pendidikan, pangan, dan UMKM.

"Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan bantuan sosial bagi masyarakat dan kelompok rentan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar mereka dalam situasi pandemi Covid-19,” terangnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor
Rakor Pilkada, Mendagri Minta Pemda Bantu KPU-Bawaslu yang Tak Punya Kantor

Tito meminta pemerintah daerah memperhatikan gaji personel Satpol PP dan Satlimnas.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

Baca Selengkapnya
BNPB Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Ternate: Rumah Rusak Berat Rp60 Juta, Ringan Rp15 Juta
BNPB Siapkan Bantuan Korban Banjir Bandang Ternate: Rumah Rusak Berat Rp60 Juta, Ringan Rp15 Juta

Pemerintah dalam tanggap darurat penanganan korban banjir bandang di Rua Ternate, Maluku Utara memberikan jaminan kebutuhan dasar

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Mendagri Dorong Pemda di Papua Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Mendagri mengatakan memastikan ketersediaan anggaran merupakan salah satu tugas pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital

Kemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya

Sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.

Baca Selengkapnya
Kementan Kini Dibolehkan Bangun Jaringan Irigasi
Kementan Kini Dibolehkan Bangun Jaringan Irigasi

Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah produksi pertanian yang terhambat akibat minimnya akses jaringan irigasi.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Rp5,8 Miliar untuk Padamkan Kebakaran di TPA Sarimukti Pakai Lumpur dan Hujan Buatan
Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Rp5,8 Miliar untuk Padamkan Kebakaran di TPA Sarimukti Pakai Lumpur dan Hujan Buatan

Dari anggaran tersebut Pemprov akan menggunakan lumpur dan hujan buatan untuk memadamkan kebakaran di TPA Sarimukti.

Baca Selengkapnya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya
APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Dua Pekan usai Gempa Kabupaten Bandung
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Dua Pekan usai Gempa Kabupaten Bandung

700 Unit rumah rusak dampak gempa tersebut dan 82 orang mengalami luka berat dan luka ringan.

Baca Selengkapnya