Internal Polri dukung keputusan Jokowi soal perpanjangan Badrodin
Merdeka.com - Masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan berakhir pada Juli mendatang. Namun, kabar menguat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memperpanjang masa jabatan Badrodin.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan pihaknya mendukung penuh apapun keputusan Jokowi. Polri menyerahkan sepenuhnya perpanjangan masa jabatan Badrodin ke Jokowi.
"Apapun keputusan bapak Presiden, Polri mendukung penuh hak prerogatif Presiden," kata Agus di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).
-
Kapan Wakapolda Banten bertugas di tempat baru? Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa makna serah terima jabatan Wakapolda Banten? 'Serah terima jabatan ini mengandung makna yang sangat strategis.Hal itu sebagai upaya polri untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi, agar tetap mampu menampilkan performance yang optimal dalam menghadapi setiap tantangan tugas dan memenuhi harapan masyarakat yang semakin kompleks.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Siapa yang mengantar kepergian Wakapolda Banten? Suasana haru menyelimuti Markas Polda Banten pada hari Senin (8/7) ketika seluruh personel dengan penuh penghormatan mengantarkan kepergian Wakapolda Banten, Brigjen Pol Sabilul Alif yang akan melanjutkan pengabdian sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
Agus menjelaskan masa perpanjangan Kapolri telah diatur dalam Undang-undang (UU). Di mana anggota polisi yang memiliki keahlian di bidang tertentu dapat diperpanjang meski memasuki masa pensiun.
"Memang dalam UU masa jabatan anggota Polri sampai 58 tahun tapi ada pertimbangan bisa diperpanjang sampai 60 tahun, tapi itu untuk keahlian khusus. Dan itu dikembalikan lagi menjadi hak Presiden," jelas dia.
Kendati begitu, Agus menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima secara langsung laporan perpanjangan masa jabatan Badrodin tersebut.
"Sampai dengan sampai saat ini Pak Presiden belum mengambil keputusan bakal memperpanjang masa jabatan Kapolri," tandas Agus.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, soal wacana Jokowi menjadi penasihat belum pernah dibahas
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dituding cawe-cawe dalam kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2028.
Baca SelengkapnyaPanel menegaskan bahwa pengumuman sikap ProJo tersebut merupakan arahan langsung dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaYudo menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo apakah akan memperpanjang masa jabatannya atau mengganti dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Zudan sebagai Pj Gubernur sendiri akan berakhir pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi bakal punya peran di pemerintahan berikutnya
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaHadi belum menyebut kapan waktu pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.
Baca SelengkapnyaArsjad Rasyid mengirimkan surat ke Presiden Jokowi pada Minggu, 15 September 2024.
Baca Selengkapnya