Introspeksi diri, KPK jamin tak akan kalah lagi di praperadilan
Merdeka.com - Pasca kalah praperadilan dari mantan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan tinggal diam. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menjamin tidak akan keok lagi dengan tersangka korupsi di praperadilan berikutnya dengan dengan melakukan evaluasi internal.
"Gugatan itu dikabulkan tentu akan kami jadikan sebagai sebuah momentum untuk melakukan pengkajian diri mengapa sampai gugatan mereka dikabulkan dan itu ke dalam sudah kami lakukan perbaikan-perbaikan sehingga kalau terjadi lagi hal seperti itu, Insya Allah gugatan mereka akan ditolak. Kami perbaiki ke dalam, kami evaluasi semuanya," kata Ruki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5).
Oleh sebab itu, ia yakin mampu menang dari gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo. Sebab, ia meyakini saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan bukti yang kuat.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Sejak menetapkan menjadi tersangka prinsip seorang penyidik harus telah memiliki alat bukti, itu diyakini betul. Sekali lagi sebagai seorang penyidik yang profesional yang memiliki kompetensi maka setiap kali menetapkan seseorang menjadi tersangka atau meningkatkan ke penyidikan alat bukti tersebut telah kami miliki," tuturnya.
Bukan hanya oleh Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, sebelumnya KPK juga kalah di praperadilan oleh mantan Kalemdikpol Polri, Komjen Budi Gunawan. KPK juga masih harus menghadapi sejumlah sidang praperadilan, di antaranya kasus pajak mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara, termasuk Kejagung.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaNawawi mengakui pengentasan masalah korupsi di masa kepengurusannya masih banyak meninggalkan PR.
Baca Selengkapnya