Intrusive ads Telkomsel & XL ganggu kenyamanan pengunjung situs
Merdeka.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) protes keras atas munculnya intrusive advertising. Iklan-iklan tersebut dapat mengganggu kenyamanan pengunjung situs.
"Dari sisi konsumen pengguna jasa operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi," kata Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Rabu (10/9).
Kendati operator menyatakan akan memberikan manfaat bagi pengguna sebagai imbalan, tidak ada komunikasi dan prosedur yang transparan dalam memberikan opsi bagi pengguna untuk menolak atau menerima penayangan iklan tersebut. Pertimbangan lain penolakan ini adalah mengenai isi iklan yang ditayangkan.
-
Kenapa iklan mengganggu? Iklan memiliki peran penting dalam mendukung finansial beberapa situs web dan pengembang aplikasi, sehingga mereka dapat menawarkan layanan dengan biaya rendah atau bahkan gratis. Namun, keberadaan iklan yang terlalu banyak dapat mengganggu pengalaman pengguna, memperlambat kinerja perangkat, dan bahkan menguras daya baterai.
-
Mengapa iklan di Android mengganggu? Iklan merupakan sumber pendapatan penting bagi pengembang aplikasi dan situs web, memungkinkan mereka menyediakan layanan gratis atau berbiaya rendah. Namun, iklan yang berlebihan dapat mengganggu, memperlambat perangkat Android, dan menguras daya baterai.
-
Siapa yang bisa mengakses iklan display? Jenis iklan ini bisa dikatakan cukup menguntungkan, karena website sendiri bisa diakses oleh siapapun tanpa memandang latar belakangnya.
-
Siapa yang bisa bantu blokir iklan? Google Play Protect adalah fitur bawaan Google yang dirancang untuk melindungi perangkat dari malware penyebab iklan.
-
Kenapa iklan di HP Android berbahaya? Meski demikian, iklan yang seringkali muncul itu bisa menghadirkan virus berbahaya ke dalam software Android kita sendiri. Selain itu, iklan yang seringkali muncul ke layar bisa saja membuat kondisi baterai menjadi terlalu panas atau overheating.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Edi Taslim selaku Ketua IDA. "Sejak September 2013, kami telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui ranah diskusi. Namun kami kecewa karena tidak adanya konsistensi dan komitmen terhadap pernyataan sebelumnya. Praktik intrusive advertising ini dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik situs serta mengganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs," kata Edi.
Dari segi hukum, praktik intrusive advertising bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan. Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Petisi penghentian praktik intrusive advertising oleh idEA dan IDA (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca SelengkapnyaBerbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.
Baca Selengkapnya