Inul Vista di Tangcity sediakan cewek seksi jadi pemandu karaoke
Merdeka.com - Tempat karaoke Inul Vista di kawasan Tangcity Mall, Kota Tangerang kedapatan menjual minuman keras (Miras). Tak hanya itu, tempat hiburan berlabel karaoke keluarga itu pun juga menyediakan wanita-wanita belia berpakaian seksi sebagai pemandu karaoke.
Hal itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Tangerang, pada Minggu (12/1) malam. Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menetapkan Perda Nomor 7 dan 8/2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras serta Larangan Kegiatan Pelacuran.
"Ya setelah adanya informasi dugaan adanya peredaran miras, kita langsung melakukan penyelidikan langsung ke lokasi," ungkap Kabid Linmas Satpol PP Kota Tangerang Bisri, Senin (12/1).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Apa profesi perempuan tersebut? Perempuan tersebut terlihat sedang menjamu tamunya dengan sangat baik.Mereka kemudian berbincang panjang dan menjelaskan masing-masing latar belakangnya. Perempuan pemilik warung sekaligus tukang pijat itu pun akhirnya mengaku bahwa ia bekerja di bidang tersebut karena terpaksa.
-
Dimana inspeksi Trans Semarang? 'Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan, khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran,' kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan, dikutip dari ANTARA.
-
Bagaimana cara Ibu polisi memastikan kaos kakinya hilang? 'Mana kaos kakinya? Udah enggak ada. Gak ada lagi kaos kakinya. Hilang tinggal dua pasang,' ucapnya.'Padahal udah dipisah, punya dia punya dia, punya bunda punya bunda. Tetep aja nanti pakai punya emaknya,' kata Iptu Heny.
-
Kenapa Trans Semarang diinspeksi? Kegiatan inspeksi mendadak tersebut merupakan sebuah langkah untuk memastikan bahwa kendaraan umum yang dioperasikan tak hanya layak jalan, namun juga ramah lingkungan.
Dalam sidak tersebut, Bisri bersama Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menyamar sebagai pengunjung. Hasilnya, mereka pun mendapatkan bukti peredaran miras dan fasilitas wanita pemandu karaoke.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan barang bukti yang disita dari karaoke tersebut di antaranya adalah, 1 picther bir putih, 1 picther bir hitam, beberapa gelas dan satu buah buku menu sajian.
"Barang-barang bukti ini akan kami laporkan kepada wali kota, sebagai dasar kajian tindaklanjutnya. Kalau memang memenuhi unsur pelanggaran Perda, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Syaeful Rohman mengatakan, pihaknya akan membahas dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 dan 8/2005 tersebut oleh Karakoe Inul Vista Tangcity. Rencananya, pengelola karaoke tersebut akan dipanggil besok.
"Besok kita panggil untuk kita mintai keterangan. Apakah miras dan wanita pemandu itu sepengetahuan pengelola atau dari pegawainya yang menyediakan. Jika terbukti melanggar Perda, pengelola karaoke Inul Vista akan diberikan sanksi melalui sidang tipiring. Sanksinya sendiri tergantung tingkat kesalahan," ujarnya, Senin (12/11).
Diakui Saepul, masih adanya tempat hiburan yang menjual miras dikarenakan lemahnya pembinaan dana pengawasan. Untuk itu pihaknya akan memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala. Namun, untuk jam operasional tempat hiburan sendiri, Pemkot belum mengaturnya dalam Perwal.
"Saat ini jam operasional tempat hiburan masih mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata, yakni hingga jam 2 dini hari. Nanti kita akan buat perwalnya untuk batasan jam operasional dan juga layout ruangan tempat hubiran yang transparan dan tidak boleh tertutup, untuk mencegah adanya pelanggaran Perda," tukasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.
Baca SelengkapnyaDari penggerebekan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN. Salah satunya diduga anggota kepolisian.
Baca SelengkapnyaMari kita mengintip keberhasilan dan keberagaman sumber penghasilan Inul Daratista.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pemeriksaan AW sejak pukul 10.00 wita hingga 15.30 Wita.
Baca SelengkapnyaPolresta Denpasar mengungkap identitas dan peran empat tersangka atas penganiayaan dan penyerangan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaPolisi tengah melakukan pengawasan ketat agar prostitusi tak kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca Selengkapnya