Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Investasi Bodong di NTT Raup Uang dari Masyarakat Senilai Rp28 Miliar

Investasi Bodong di NTT Raup Uang dari Masyarakat Senilai Rp28 Miliar Polisi bongkar investasi bodong di NTT. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelidiki dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa izin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh PT Asia Dinasti Sejahtera dengan direktur utama bernama Muhammad Badrun alias Adun.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, polisi telah melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang mengikuti investasi tersebut dan OJK, dan ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukkan terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa izin.

"Pada tanggal 5 Februari 2021 dinaikkan status dari lidik ke sidik dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPKT Polda NTT, dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Badrun alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera, alamat di Jl Kelimutu, RT 005, RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende," kata Rishian didampingi Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, Kupang, Rabu (2/6).

Menurut Krisna, modus yang digunakan pelaku yakni mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera dengan membentuk struktur organisasi palsu, setelah itu sejak 10 Februari 2019 sampai 23 Juli 2020 telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari BI dan OJK.

"Pelaku menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa silver, gold, platinum, executive, deluxe dan super deluxe yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli," ungkapnya.

Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah, atau yang telah membeli paket sebanyak 1.800 orang. Mereka telah melakukan penyetoran uang kepada uang kepada pelaku, melalui rekening PT Asia Dinasti Sejahtera sebanyak Rp28.078.500.00.

"Barang bukti yang disita yaitu satu buku salinan akta pendirian PT yang dikeluarkan oleh notaris, satu lembar struktur organisasi PT, satu lembar surat izin usaha perdagangan, satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas, uang tunai sebesar Rp1.139.000.000, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp17. 500.000.000, serta 22 barang bukti pendukung lainnya," jelas Krisna.

Johannes Bangun mengharapkan kepada masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan bujuk rayuan orang dengan menjanjikan penghasilan atau pendapatan tinggi, dalam waktu sekejap.

Jika ada pihak yang menawarkan investasi harus mempertanyakan terlebih dahulu administrasinya, sehingga tidak terjadi kerugian atau masalah dikemudian hari.

"Bapak Kapolda minta seluruh masyarakat NTT agar tidak tergiur dengan investasi yang keuntungan tinggi karena itu penipuan. Kasus pertama yang berhasil diungkap oleh Dirkrimsus Polda NTT," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Talangan, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Eks Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Talangan, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar

Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka

Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.

Baca Selengkapnya
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Baca Selengkapnya