Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Investor cuma cari untung di RI terus dibawa kabur ke negaranya'

'Investor cuma cari untung di RI terus dibawa kabur ke negaranya' Aktivis angkatan 66 dukung Jokowi. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Politikus senior Golkar Fahmi Idris meminta ketegasan pemerintah untuk membuat peraturan agar investor asing yang menanamkan modal di Indonesia harus menginvestasikan kembali hasil usaha mereka. Pasalnya, selama ini investor mengambil keuntungan besar di Indonesia.

"Masalahnya adalah selama ini keuntungan yang diperoleh investor bebas ditransfer ke negara asal. Jadi betul-betul manfaat kegiatan mereka di sini mereka cari keuntungan," kata Fahmi yang hadir bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk menggugat tiga UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4).

Menurut Fahmi, praktik investasi asing selama ini bertentangan dengan Pasal 33 UU 45. Negara dalam hal ini pemerintah, kata Fahmi, kehilangan fungsinya sebagai yang bertanggungjawab untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, kedatangannya bersama tim jihad konstitusi hendak meluruskan jalannya konstitusi.

Orang lain juga bertanya?

"Sementara Pasal 33 mengatakan negara, pemerintah dalam hal ini mengatur sebesar-besarnya SDA untuk kesejahteraan rakyat. Jadi kalau uang itu bebas transfer ke negara investor maka salah satu fungsi negara untuk kesejahteraan rakyat itu hilang. Jadi itu yang mau kita luruskan jika rezim devisa bebas selama ini tidak perlu diberlakukan lagi," ungkap Fahmi.

Setelah mendaftarkan gugatan ke MK, Fahmi berharap agar praktik investasi pihak asing ke depan tidak lagi seperti selama ini. Investor, katanya, harus menanamkan modal kembali di Indonesia dari keuntungan yang diperoleh.

"Harapannya ya mereka boleh investasi, mereka boleh ambil keuntungan tapi keuntungan itu harus diinvestasikan kembali bagi kesejahteraan rakyat," tutur Fahmi.

Di pihak lain, Din Syamsudin berjanji akan mengawal jalannya konstitusi terutama tiga UU yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45.

"Setelah mendaftar perkara di MK, kami dan tim akan kawal konstitusi. Tiga UU sangat bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar
Waspada Penipuan Modus Trading Forex, Warga India Tertipu Rp3,5 Miliar

Namun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi
Saldo Rekening Rp1 Juta, Aset Warga India Penipu Bermodus Investasi Trading Forex Diusut Polisi

Pelaku menipu dengan modus, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali

Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pulangkan WNI Terlibat Judi Online di Luar Negeri, Paling Banyak dari Kamboja dan Myanmar
Pemerintah Bakal Pulangkan WNI Terlibat Judi Online di Luar Negeri, Paling Banyak dari Kamboja dan Myanmar

Pemerintah berupaya memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada bidang terkait judi online di luar negeri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Sentil Investor Lokal Dulu Tolak IKN Kini Rebutan Ingin Cuan
VIDEO: Jokowi Sentil Investor Lokal Dulu Tolak IKN Kini Rebutan Ingin Cuan

Presiden Jokowi memberi sambutan saat groundbreaking Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, Kamis (21/9)

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya