Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ipar Bu Ani: DPR nggak boleh panggil SBY

Ipar Bu Ani: DPR nggak boleh panggil SBY Ilustrasi Anggota DPR MPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR berencana akan memanggil mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pembahasan Peraturan Pergantian Undang-undang Pilkada. Politisi Demokrat Agus Hermanto membantah adanya rencana pemanggilan tersebut.

"Enggak betul, Perppu untuk dibahas dalam internal DPR saja, diterima atau ditolak," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/1).

Dia menjelaskan pembahasan Perppu Pilkada dalam Komisi II hanya diterima atau ditolak. Bahkan, Ketua Umum Demokrat ini tidak boleh dipanggil oleh Komisi II lantaran bakal menyalahi aturan DPR.

Orang lain juga bertanya?

"Enggak boleh. Perppu dibahas di intern DPR. Intinya Perppu diterima atau nggak. Kalau diterima jadi undang-undang Pilkada, kalau tidak kembali ke awalnya," ujarnya.

Menurut dia, pemanggilan presiden ke-6 ini telah menyalahi prosedur pembahasan Perppu.

"Salah sekali, enggak boleh seperti itu. Memang dalam saya melihat ada wacana ingin mengundurkan pilkada, ini bertentangan dengan perppu."

Selain itu, dia menambahkan Perppu akan diterima oleh DPR dan dijadikan undang-undang Pilkada langsung pada tahun 2015.

"Jawabannya hanya diterima atau ditolak. Kalau menurut kami seyogyanya diterima dan menurut analisa kami Perppu diterima."

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria akan mengundang mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembahasan Perppu Pilkada ini. Rencana pemanggilan ini untuk meminta pendapat dari pemerintahan yang lama.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Ada Istri Anggota Dewan Larang Suami Datang ke Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.

Baca Selengkapnya
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada

Dasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan di Balik Penundaan Pengesahaan RUU Pilkada, Ada Anggota DPR Dilarang Istri Ikut Rapat
VIDEO: Kejutan di Balik Penundaan Pengesahaan RUU Pilkada, Ada Anggota DPR Dilarang Istri Ikut Rapat

Ada cerita unik di balik tertundanya rapat paripurna yang bakal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
Wacana Reshuffle Kabinet, Pimpinan DPR Ngaku Belum Dapat Undangan dari Istana
Wacana Reshuffle Kabinet, Pimpinan DPR Ngaku Belum Dapat Undangan dari Istana

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, perihal reshuffle menjadi kewenangan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya