Ipar Bu Ani: DPR nggak boleh panggil SBY
Merdeka.com - Komisi II DPR berencana akan memanggil mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pembahasan Peraturan Pergantian Undang-undang Pilkada. Politisi Demokrat Agus Hermanto membantah adanya rencana pemanggilan tersebut.
"Enggak betul, Perppu untuk dibahas dalam internal DPR saja, diterima atau ditolak," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/1).
Dia menjelaskan pembahasan Perppu Pilkada dalam Komisi II hanya diterima atau ditolak. Bahkan, Ketua Umum Demokrat ini tidak boleh dipanggil oleh Komisi II lantaran bakal menyalahi aturan DPR.
-
Apa yang dipantau DPR terkait Pilkada? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Enggak boleh. Perppu dibahas di intern DPR. Intinya Perppu diterima atau nggak. Kalau diterima jadi undang-undang Pilkada, kalau tidak kembali ke awalnya," ujarnya.
Menurut dia, pemanggilan presiden ke-6 ini telah menyalahi prosedur pembahasan Perppu.
"Salah sekali, enggak boleh seperti itu. Memang dalam saya melihat ada wacana ingin mengundurkan pilkada, ini bertentangan dengan perppu."
Selain itu, dia menambahkan Perppu akan diterima oleh DPR dan dijadikan undang-undang Pilkada langsung pada tahun 2015.
"Jawabannya hanya diterima atau ditolak. Kalau menurut kami seyogyanya diterima dan menurut analisa kami Perppu diterima."
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria akan mengundang mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembahasan Perppu Pilkada ini. Rencana pemanggilan ini untuk meminta pendapat dari pemerintahan yang lama.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaAwiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAda cerita unik di balik tertundanya rapat paripurna yang bakal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaKetua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan, perihal reshuffle menjadi kewenangan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya