Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IPT sebut pemerintah tak bisa menghindar karena dunia tahu hasil '65

IPT sebut pemerintah tak bisa menghindar karena dunia tahu hasil '65 Poster pengadilan rakyat 1965 di Belanda. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Koordinator International People Tribunal (IPT) 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pemerintah seharusnya menanggapi kesimpulan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT). Menurutnya, kesimpulan akhir IPT dapat berdampak bagi dunia internasional.

"Dunia Internasional jadi mengetahui dengan hasil IPT tersebut dengan pembataian 1965 dan pemerintah tidak bisa menghindari lagi mengenai hasil IPT tersebut. Artinya IPT berdampak pemecahan kebisuan yang selama ini dipelihara oleh pemerintah. Dengan teror dan ketakutan," kata Nursyahbani ketika ditemui merdeka.com di LBH Apik, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sehingga, menurut dia, masyarakat Indonesia akan mengetahui kebenaran yang terjadi pada saat kejadian 1965. "Sehingga kebenaran akan ditemukan dan impunitas kejahatan terhadap kemanusiaan akan berakhir," ungkapnya.

Menurutnya, walaupun IPT tidak berkekuatan hukum tetapi pemerintah mengetahui hasil putusan Sidang IPT terhadap tragedi 1965. Indonesia divonis bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada tahun itu. "Sebenarnya pemerintah itu gelisah dengan hasil IPT tersebut," ujarnya.

Dia juga mengatakan dalam sidang IPT tersebut majelis hakim telah meminta pemerintah Indonesia agar meminta maaf kepada korban serta keluarga mereka. "Seharusnya pemerintah juga mengusut penyidikan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang sudah diberikan kepada Kejagung," bebernya.

Dalam sidang itu, kata Nursyahbani, ditemukan perbudakan dalam kamp kerja paksa di Pulau Buru disertai penyiksaan, penghilangan paksa, dan kekerasan seksual. Selain itu, ribuan orang kehilangan kewarganegaraan. "Ini mungkin dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," ucapnya.

Ia mengatakan fakta di pengadilan masuk Konvensi Genosida 1948. Menurut dia, tindakan ini dilakukan untuk memusnahkan komunisme dan keikutsertaan pengikutnya. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia terlibat dalam peristiwa ini.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Rakyat Internasional menyampaikan hasil keputusan akhir soal tragedi 1965. Majelis hakim menyatakan pemerintah Indonesia telah melakukan kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa 1965.

Tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut meliputi, pertama, pembunuhan terhadap sekitar 400.000 hingga 500.000 orang yang melanggar UU KUHP pasal 138 dan 140 dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kedua adalah hukuman penjara tanpa proses hukum terhadap sekitar 600.000 orang.

Ketiga, perbudakan, yaitu tahanan dipaksa untuk melakukan kerja paksa di bawah kondisi yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga pelanggaran atas Konvensi mengenai Kerja Paksa tahun 1930.

Keempat, penyiksaan yang dilakukan dalam skala besar terhadap tahanan pada masa terjadi pembunuhan massal dan pemenjaraan. Kelima, yaitu penghilangan secara paksa, dilakukan dalam skala besar dan banyak nasib korban tidak pernah diketahui.

Keenam adalah kekerasan seksual secara sistemik yang tercatat pada laporan Komnas Perempuan, baik secara lisan maupun tulisan. Ketujuh, terjadi pengasingan, yaitu warga negara Indonesia yang paspornya disita ketika berada di luar negeri telah kehilangan hak kewarganegaraannya.

Kedelapan, tentang propaganda tidak benar atas versi resmi yang terjadi pada orang-orang yang ditangkap di Lubang Buaya. Kesembilan, adanya keterlibatan negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dalam kejahatan kemanusiaan di Indonesia setelah peristiwa 30 September 1965 meskipun dengan derajat keterlibatan yang berbeda-beda.

Terakhir, Indonesia dituduh telah melakukan genosida, dengan maksud khusus untuk menghancurkan atau membinasakan kelompok tersebut sebagian atau keseluruhan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD: Pemerintah Kutuk Keras Serangan Israel ke Palestina
Mahfud MD: Pemerintah Kutuk Keras Serangan Israel ke Palestina

Mahfud menuturkan Indonesia sudah menunjukan sikap kepada Israel sejak kepemimpinan Presiden Soekarno.

Baca Selengkapnya
Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina

Israel mencaplok dan menjajah wilayah Palestina sejak 1948.

Baca Selengkapnya
Indonesia Kutuk Keras Serangan Bom Israel ke RS Gaza, Desak Akses Kemanusiaan Dibuka
Indonesia Kutuk Keras Serangan Bom Israel ke RS Gaza, Desak Akses Kemanusiaan Dibuka

Serangan bom Israel ke rumah sakit itu menewaskan sedikitnya 500 orang, termasuk dokter, perawat dan pasien yang sedang dirawat serta sejumlah pengungsi.

Baca Selengkapnya
Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Untuk Kemerdekaan Palestina Mutlak, Tak Bisa Ditawar
Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Untuk Kemerdekaan Palestina Mutlak, Tak Bisa Ditawar

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pidato Menggelegar Prabowo Depan PBB & Pemimpin Dunia, Dorong Palestina Merdeka
VIDEO: Pidato Menggelegar Prabowo Depan PBB & Pemimpin Dunia, Dorong Palestina Merdeka

Prabowo dengan tegas mengatakan Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina yang berdaulat.

Baca Selengkapnya
Indonesia Tegas Dukung Palestina, MUI Serukan Israel Adalah Musuh Bersama
Indonesia Tegas Dukung Palestina, MUI Serukan Israel Adalah Musuh Bersama

Pentingnya peran-peran kekuatan masyarakat sipil, tokoh lintas agama dan akademisi memperlemah Israel.

Baca Selengkapnya
Aksi Lantang Menlu Retno Menyuarakan 'Bela Palestina' di Forum Internasional
Aksi Lantang Menlu Retno Menyuarakan 'Bela Palestina' di Forum Internasional

“Berapa banyak lagi nyawa harus dikorbankan sebelum DK mengambil langkah?” tanya Menlu.

Baca Selengkapnya
Ikuti Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penjajahan Palestina
Ikuti Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penjajahan Palestina

Israel mencaplok dan menjajah tanah Palestina selama 75 tahun, sejak 1948.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Pidato di Sidang Umum PBB, Retno Marsudi Kritik Dewan Keamanan Karena Tak Bisa Hentikan Agresi Israel di Gaza
Pidato di Sidang Umum PBB, Retno Marsudi Kritik Dewan Keamanan Karena Tak Bisa Hentikan Agresi Israel di Gaza

Ini merupakan pidato terakhir Retno Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri Indonesia di Sidang Majelis Umum PBB.

Baca Selengkapnya