IPW: Kapolri harus hukum perwira menengah yang aniaya wanita
Merdeka.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Polri pangkat perwira menengah terhadap seorang wanita. IPW meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut dan menuntaskan dugaan kasus penganiayaan ini hingga pengadilan.
"Di era Kapolri Haiti, seorang Kapolres yang kedapatan melakukan foto mesra dengan seorang wanita yang bukan istrinya, pernah dicopot dari jabatannya. Untuk itu, Kapolri Tito Karnavian harus bertindak tegas dan segera mencopot pamen yang melakukan penganiayaan itu dari jabatannya, kemudian memproses kasusnya hingga ke pengadilan," kata Neta dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/9).
Menurut Neta, bagaimana anggota Polri bisa menjalankan misi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, jika terhadap orang dekatnya saja tega bertindak brutal. Korban telah melaporkan perwira menengah Polri yang telah melakukan tindakan brutal terhadapnya.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Kenapa IPW melaporkan Ganjar ke KPK? 'Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,' tambahnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
"IPW mendesak Kapolri segera memproses kasus ini sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama, pelaku dikenakan pasal penganiayaan sesuai KUHP sehingga harus segera ditahan. Kedua, pelaku dikenakan sanksi indisipliner karena diduga melakukan nikah siri," jelas Neta.
Neta melanjutkan, tindakan tegas perlu dilakukan karena hal ini sesuai dengan visi misi Kapolri Tito untuk melakukan revolusi mental di Polri. Target pertama dari revolusi mental itu adalah membersihkan Polri dari aparatur yang brutal dan tidak menghargai HAM.
"IPW juga berharap Bhayangkari Polri bereaksi keras terhadap kasus ini, agar mereka tidak menjadi korban akibat ulah polisi-polisi brengsek. Begitu juga organisasi-organisasi perempuan, jangan mendiamkan kasus ini. Tapi segera mendesak Kapolri untuk menuntaskan kasus ini. Tujuannya agar para perempuan tidak terus menerus menjadi korban oknum polisi yang brutal," tandasnya.
Sebelumnya beredar kabar seorang polisi melakukan penganiayaan seorang wanita. Diduga pelakunya merupakan sosok perwira menengah yang pernah bertugas di Jakarta dan kini berada di Lampung.
Wakapolda Lampung Kombes Krishna Murti mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, seperti yang beredar di dunia maya. Kabar itu berkembang secara viral di media sosial selama beberapa hari terakhir.
"Saya tidak tahu mengapa dikaitkan dengan kabar tersebut, dan saya sama sekali tidak melakukannya," kata Krishna saat dikonfirmasi Antara, Jumat (16/9).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin berjanji, saat polisi bekerja lamban, nanti presiden dan wapres sendiri bakal turun tangan
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca Selengkapnya"Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca SelengkapnyaSunan menambahkan, belum mengetahui pasti penyebab kekerasan yang dialami korban. Dari foto yang diperlihatkan korban padanya, penganiayaan itu luar sadis.
Baca Selengkapnya