IPW Minta Dewan Etik KPK Tegur Novel Terkait Cuitan Meninggalnya Ustaz Maaher
Merdeka.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai polisi tidak perlu menindaklanjuti pemeriksaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan terkait cuitan meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwabailibi atau Soni Eranata. Menurut dia, Novel sebenarnya tidak etis membuat cuitan itu karena dapat memperburuk hubungan KPK dan Polri.
"Ciutan Novel soal Ustaz Maher memang sangat tidak etis. Pertama, Novel sebagai aparatur KPK. Kedua, dia mantan anggota Polri yang sudah mengundurkan diri. Jadi kalau pun dia mau berpendapat sebaiknya disampaikan langsung ke para mantan koleganya yang masih banyak bertugas di Polri," kata Neta dalam keteranganya, Minggu (14/2).
Terlebih, Neta memandang apa yang disampaikan Novel bisa berdampak opini negatif dan provokasi di publik yang memojokkan Polri. Bahkan, bisa berpotensi membuat benturan antara Polri dengan KPK.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa ciri-ciri konten negatif? Menurut Yunus Susilo, Dosen Teknik Geomatika Fakultas Teknik Unitomo Surabaya, sebuah konten dikatakan negatif apabila: Melanggar norma kesusilaan Isinya perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik Berupa pemerasan dan pengancaman Menyebarkan berita bohong atau hoaks Mengandung ujaran kebencian
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Sebagai anggota masyarakat sangat wajar Novel beropini dan beropini dijamin UU. Tapi kapasitas Novel sebagai penyidik KPK membuat opininya berdampak negatif. Seolah-olah Novel hendak mengintervensi Polri," ujarnya.
"Publik bisa menilai bahwa bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Pun terkait kematian Maaher At Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut. Apalagi dia tidak tahu persis kronologi yang terjadi di rutan Polri, sehingga tidak etis berkomentar menyudutkan Polri di wilayah publik," tambahnya.
Oleh karena itu, Neta meminta kepada KPK untuk memberikan teguran secara etik kepasa penyidik senior KPK tersebut. Sementara untuk Polri sendiri tidak perlu menindak lanjuti laporan yang dilayangkan kepada Novel.
"Memeriksa Novel hanya membuang buang waktu Polri. Namun IPW mendesak dewan etik KPK segera menegur Novel agar jangan kebiasaan mengurusi kinerja dan kinerja institusi lain dan urusin saja kinerja KPK agar mampu membumi hanguskan korupsi dari negeri ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi memastikan memproses seluruh laporan dilayangkan oleh masyarakat termasuk dugaan penyebaran berita hoaks dan provokasi dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Laporan terhadap Novel Baswedan itu dilayangkan Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri.
"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayanan masyarakat. Seluruh laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri. Termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan akan diterima, akan kita pelajari dan akan kita tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan warga masyarakat ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Kamis (11/2).
PPMK melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di Twitter menyinggung soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata beberapa waktu lalu. PPMK menilai cuitan Novel Baswedan itu mengandung unsur penyebaran hoaks dan provokasi.
Sebagaimana, dalam cuitannya Novel yang menulis, 'Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...,'
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca Selengkapnya"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPertemuan turut dihadiri Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Sekjen Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Baca Selengkapnya