Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IPW Minta Tim Khusus Polri Periksa Semua Anggota Tangani Kasus Brigadir J

IPW Minta Tim Khusus Polri Periksa Semua Anggota Tangani Kasus Brigadir J DPR setuju Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Penonaktifan ini imbas kasus tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yoshua Hutabarat dalam adu tembak anak buah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, dengan pencopotan tersebut maka sudah saatnya penanggung jawab Tim Khusus, Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakapolri sekaligus penjabat sementara Kadiv Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap semua anggota Propam Polri dan Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan perkara polisi tembak polisi itu.

"Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," tutur Sugeng kepada wartawan, Kamis (21/7).

Sugeng menyebut, agar kasus transparan dan menghilangkan keraguan dari masyarakat, maka Tim Khusus wajib menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri. Baik di Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan, mulai dari awal kejadian tewasnya Brigadir J.

"Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan oleh Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat," jelas dia.

Menurut Sugeng, laporan awal yang muncul dari keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan adalah Irjen Ferdy Sambo langsung melaporkan peristiwa itu ke Kapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Mencuatnya kejadian di rumah Ferdy Sambo pun membuat Kapolres Jakarta Selatan dan anggota Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil autopsi. Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri," katanya.

Sugeng merinci, Brigadir J yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Kemudian, penembaknya disebut Bharada E yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo, dan kejadiannya pun di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sehingga, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggung jawab Satkernya yakni Propam Polri. Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri," ujar Sugeng.

Dengan begitu, lanjut dia, sangat wajar kalau Tim Khusus memeriksa semua anggota Polres Jakarta Selatan dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang sangat menyita perhatian publik.

Pasalnya, kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka daerah Jambi tidak boleh dibuka oleh keluarga. Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses autopsi, bahkan dipaksa untuk menandatangani hasilnya.

"Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Selain itu, IPW juga mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dengan menerapkan pasal 233 KUHP.

Adapun Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa, "Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sugeng menyatakan, kasus adu tembak polisi ini sepatutnya menjadi koreksi di tubuh Polri yang tengah melaksanakan komitmen Presisi. Institusi kepolisian harus berani tegas menindak setiap anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum, dalam kasus yang menewaskan Brigadir Yoshua.

"Apa yang menjadi arahan Presiden Jokowi cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi. Sebab itu, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yoshua di rumah Irjen Ferdy Sambo," Sugeng menandaskan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Soroti Ajudan Jenderal Tewas Hingga 'Colek' Kapolri
DPR Soroti Ajudan Jenderal Tewas Hingga 'Colek' Kapolri

Brigadir Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas bersimbah darah.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Kampar
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres Kampar

Puslitbang Polri mendatangi Polres Kampar dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, penguatan peran Polri dalam pengejaran buronan beserta hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!

Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi
VIDEO: Puluhan Brimob Keroyok Seorang TNI, Mabes Polri Perintahkan ini Ke Jenderal Polisi

Mabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF  Dijerat Pidana
Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF Dijerat Pidana

" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Beberkan Fakta Terbaru Anggota Densus 88 Diciduk Kuntit Jampidsus
VIDEO: Kejagung Beberkan Fakta Terbaru Anggota Densus 88 Diciduk Kuntit Jampidsus

Ketut Sumedana mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi

Baca Selengkapnya