Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IPW Minta UU ITE Direvisi Agar Polri Tak Sibuk Urusi Perang di Dunia Maya

IPW Minta UU ITE Direvisi Agar Polri Tak Sibuk Urusi Perang di Dunia Maya neta s pane. ©2016 google

Merdeka.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Undang-Undang ITE harus direvisi kembali. Hal ini dikatakan, agar dapat melindungi masyarakat dari tindak kejahatan berbasis perdagangan secara online.

"UU ITE memang harus direvisi dan dikembalikan kepada marwahnya, yakni untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi penipuan bisnis yang berbasis ITE, seperti bisnis atau perdagangan online, judi online, perdagangan manusia lewat bisnis seks online dan investasi bodong yang sudah banyak memakan korban," kata Neta dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Apa yang dikatakan terkait revisi tersebut, karena menurutnya sejak UU ITE itu diberlakukan justru aparat kepolisian lebih disibukkan dengan adanya perang di dunia maya atau melalui media sosial.

Orang lain juga bertanya?

"Tetapi anehnya, sejak UU ITE diberlakukan, polisi jarang sekali mengusut kasus-kasus penipuan di balik bisnis online dan lain-lain. Polisi hanya sibuk mengurusi 'perang di dunia maya'," ujarnya.

"Sehingga Polri seperti diperalat oleh aksi saling lapor masyarakat 'yang turut ke darat pasca perang di dunia maya'. Anehnya aparatur Polri menikmati bahwa dirinya sudah diperalat oleh masyarakat yang 'perang-perangan di dunia maya' dengan alasan UU ITE," sambungnya.

Menurutnya, aparat kepolisian lebih memburu sejumlah pihaknya yang terindikasi sebagai buzzer yang sudah dianggapnya sudah menyebarkan kekacauan dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial.

"Fungsi deteksi dini dan antisipasi Polri harus dikedepankan dalam UU ITE. Artinya, lewat cybercrime dan patroli cyber kepolisian di Bareskrim, Polri sesungguhnya bisa memblok semua jalur ITE para buzzer dan memblok situs situs perjudian online. Tetapi kenapa hal itu tidak dilakukan. Sedangkan untuk situs seks online dan pornografi bisa dilakukan," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar UU ITE harus direvisi agar lebih jelas dan tegas dalam penerapannya. Sehingga, nantinya hal itu bakal berjalan sesuai dengan selogan dari Kapolri yaitu Presisi.

"Untuk itu UU ITE memang harus direvisi. Arah dan tujuan keberadaan UU itu perlu diperjelas dan dipertegas, termasuk mempertegas keberadaan cybercrime dan patroli cyber di Bareskrim Polri. Sehingga dalam menjalankan UU ITE Polri benar-benar Presisi dan tidak direpotkan dengan kasus ecek-ecek akibat perang masyarakat di dunia maya," pungkasnya.

Janji Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan membenahi penegakan hukum secara selektif terhadap masalah yang terdapat dalam undang-undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Masalah UU ITE yang menjadi catatan untuk ke depan kita melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, sifat persuasi dan kemudian kita mengedepankan untuk langkah yang bersifat restoratif justice (mengedepankan keadilan)," kata Sigit kepada wartawan setelah kegiatan Rapim TNI-Polri 2021, Senin (15/2).

Hal itu dilontarkan Sigit, karena penggunaan pasal yang berpotensi karet dalam UU ITE dikritik kerap digunakan untuk melakukan kriminalisasi sehingga munculkan masalah saling lapor.

"Ini juga dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang diduga pasal karet dalam UU ITE yang tentunya berpotensi, kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Sehingga lebih dikenal istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dihindari ke depan," paparnya.

Kapolri menegaskan, pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif guna menciptakan kondusif dalam penggunaan media siber

"Sehingga penggunaan media siber bisa kita jaga dengan baik, dengan etika. Tentunya akan ada langkah-langkah preventif dan persuasif yang tentunya akan kita ke depankan terkait dengan itu," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?

Anggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen
Respons Polri Soal Revisi UU Beri Kewenangan Melakukan Penyadapan dan Galang Intelijen

Beberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Judi Online Merusak Semua Sendi Kehidupan
Menkominfo: Judi Online Merusak Semua Sendi Kehidupan

“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir," kata Budi

Baca Selengkapnya
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada
PDIP: Kalau UU Polri Disahkan, Kebebasannya Tidak Ada

PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sosiolog Ungkap Dampak Judi Online Sangat Parah
Sosiolog Ungkap Dampak Judi Online Sangat Parah

Karena itu, perlu kerja-kerja efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya