IPW Minta UU ITE Direvisi Agar Polri Tak Sibuk Urusi Perang di Dunia Maya
Merdeka.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Undang-Undang ITE harus direvisi kembali. Hal ini dikatakan, agar dapat melindungi masyarakat dari tindak kejahatan berbasis perdagangan secara online.
"UU ITE memang harus direvisi dan dikembalikan kepada marwahnya, yakni untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi penipuan bisnis yang berbasis ITE, seperti bisnis atau perdagangan online, judi online, perdagangan manusia lewat bisnis seks online dan investasi bodong yang sudah banyak memakan korban," kata Neta dalam keterangannya, Selasa (16/2).
Apa yang dikatakan terkait revisi tersebut, karena menurutnya sejak UU ITE itu diberlakukan justru aparat kepolisian lebih disibukkan dengan adanya perang di dunia maya atau melalui media sosial.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kenapa pembentukan satgas judi online dianggap lebih tegas? 'Apresiasi Pak Presiden Jokowi yang serius berantas judi online. Pembentukan satgas ini jauh lebih tegas, konkret, dan berdampak. Karena memang sudah seharusnya kita fokus berantas judi online-nya terlebih dahulu. Bukan malah sibuk mikirin ‘korban’ judi online dikasih bansos atau apalah itu,' ujar Sahroni dalam keterangan (18/6).
"Tetapi anehnya, sejak UU ITE diberlakukan, polisi jarang sekali mengusut kasus-kasus penipuan di balik bisnis online dan lain-lain. Polisi hanya sibuk mengurusi 'perang di dunia maya'," ujarnya.
"Sehingga Polri seperti diperalat oleh aksi saling lapor masyarakat 'yang turut ke darat pasca perang di dunia maya'. Anehnya aparatur Polri menikmati bahwa dirinya sudah diperalat oleh masyarakat yang 'perang-perangan di dunia maya' dengan alasan UU ITE," sambungnya.
Menurutnya, aparat kepolisian lebih memburu sejumlah pihaknya yang terindikasi sebagai buzzer yang sudah dianggapnya sudah menyebarkan kekacauan dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial.
"Fungsi deteksi dini dan antisipasi Polri harus dikedepankan dalam UU ITE. Artinya, lewat cybercrime dan patroli cyber kepolisian di Bareskrim, Polri sesungguhnya bisa memblok semua jalur ITE para buzzer dan memblok situs situs perjudian online. Tetapi kenapa hal itu tidak dilakukan. Sedangkan untuk situs seks online dan pornografi bisa dilakukan," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar UU ITE harus direvisi agar lebih jelas dan tegas dalam penerapannya. Sehingga, nantinya hal itu bakal berjalan sesuai dengan selogan dari Kapolri yaitu Presisi.
"Untuk itu UU ITE memang harus direvisi. Arah dan tujuan keberadaan UU itu perlu diperjelas dan dipertegas, termasuk mempertegas keberadaan cybercrime dan patroli cyber di Bareskrim Polri. Sehingga dalam menjalankan UU ITE Polri benar-benar Presisi dan tidak direpotkan dengan kasus ecek-ecek akibat perang masyarakat di dunia maya," pungkasnya.
Janji Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan membenahi penegakan hukum secara selektif terhadap masalah yang terdapat dalam undang-undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Masalah UU ITE yang menjadi catatan untuk ke depan kita melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, sifat persuasi dan kemudian kita mengedepankan untuk langkah yang bersifat restoratif justice (mengedepankan keadilan)," kata Sigit kepada wartawan setelah kegiatan Rapim TNI-Polri 2021, Senin (15/2).
Hal itu dilontarkan Sigit, karena penggunaan pasal yang berpotensi karet dalam UU ITE dikritik kerap digunakan untuk melakukan kriminalisasi sehingga munculkan masalah saling lapor.
"Ini juga dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang diduga pasal karet dalam UU ITE yang tentunya berpotensi, kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Sehingga lebih dikenal istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dihindari ke depan," paparnya.
Kapolri menegaskan, pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif guna menciptakan kondusif dalam penggunaan media siber
"Sehingga penggunaan media siber bisa kita jaga dengan baik, dengan etika. Tentunya akan ada langkah-langkah preventif dan persuasif yang tentunya akan kita ke depankan terkait dengan itu," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca Selengkapnya“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir," kata Budi
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKarena itu, perlu kerja-kerja efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca Selengkapnya